Bagaimana Hukumnya Percaya pada Ramalan dan Jika Ada yang Terbukti?

Kamis, 06 Februari 2025 - 05:15 WIB
Karena itu, membenarkan para dukun dan peramal -yang mengaku mengetahui hal yang gaib- adalah pengingkaran (kufur) terhadap ayat-ayat yang telah diturunkan Allah.

Jika mendatangi dan membenarkan mereka demikian buruk kedudukannya dalam agama, maka bagaimana dengan para dukun dan peramalnya sendiri? Mereka telah melepaskan diri dan agama dan agama berlepas diri dan mereka, sebagaimana dalam hadits:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan tathayyur atau minta di-tathayyur, atau menjadi dukun atau minta dibuatkan perdukunan untuknya, atau menyihir atau minta disihirkan untuknya.”(HR Al-Bazzar dengan isnad jayyid)

Tathayyur berfirasat buruk, merasa bernasib sial, atau meramal bernasib buruk karena melihat burung, binatang atau apa saja. Wallahu a'lam bishshawab

(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila Berbuka Puasa, beliau mengucapkan:  DZAHABAZH ZHAMAA'U WABTALLATIL 'URUUQU WA TSABATIL AJRU IN SYAA-ALLAAH (Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).

(HR. Sunan Abu Dawud No. 2010)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More