Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui

Selasa, 02 April 2024 - 07:43 WIB
loading...
Cara Membayar Fidyah...
Dalam menentukan ukuran fidyah untuk wanita hamil dan menyusui terdapat perbedaan para ulama, masing-masing mazhab ada ukurannya. Foto ilustrasi/darul quran
A A A
Ustaz Abil Ash, M.Ag
Dosen Ilmu Hadis, Institut Daarul Qur’an Jakarta

Para ulama sepakat wanita hamil dan menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika ia tidak mampu untuk berpuasa, baik ketidakmampuan itu karena faktor dirinya atau karena kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Hal tersebut atas pertimbangan dokter, jika ia tetap berpuasa akan menimbulkan bahaya bagi diri atau jiwanya dan akan mengancam keselamatan janin serta jiwa anaknya.

Namun apabila ia mampu berpuasa, maka tetap baginya memenuhi kewajiban puasa karena puasa lebih baik.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Baqarah (2) ayat; 184:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ


(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Sedangkan pada permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka menjadi perbedaan pandangan di kalangan para ulama dalam beberapa pendapat. Secara rinci permasalahan terseut akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya yang menjadi topik utama.

Dalam menentukan ukuran fidyah terdapat perbedaan para ulama. Imam al-Syafi‟i dan Imam Malik menetapkan bahawa ukuran fidyah yang harus dibayar kepada setiap satu orang miskin sesuai dengan hari yang tidak berpuasa adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud (1 mud = 6 ons.) Nabi Muhammad SAW yaitu telapak tangan yang ditengadahkan keatas untuk menampung makanan, mirip dengan orang yang berdo‟a.

Adapun menurut Abu Hanifah, ukuran fidyah adalah satu sha‟ (1 sha‟= 4 mud.) kurma kering atau ½ sha‟ kacang-kacangan. Di antara dalil yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah adalah berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَرَأَ: "وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍق، يَقُولُ: هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي لا يَسْتَطِيعُ الصِّيَامَ فَيُفْطِرُ، وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا نِصْفَ صَاعٍ مِنْ حِنْطَةٍ"


“Menceritakan Ahmad bin Abdillah al-Wakil, menceritakan Ishaq bin ad-Dhaifi, menceritakan Abdul al-Razak, di khabarkan keada kami al-Tsauri, daripada Mansur, dari Mujahid, ketika Ibnu Abbas membaca

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ


kemudian ia mengatakan: “ Maksud ayat tersebut ialah orang yang tua renta, dan tidak sanggup melakukan puasa Ramadhan, maka hendaklah ia berbuka dan memberi makan setiap hari yang ia tidak puasa kepada seorang miskin sebanyak ½ sha‟ kurma atau tepung.”

Menurut Imam Ahmad bin Hambal, bahwa ukuran fidyah yang wajib dikeluarkan pada setiap hari yang ditinggalkan karena tidak berpuasa adalah satu mud tepung atau dua mud kurma dan gandum.

Bagi orang yang wajib membayar fidyah karena uzur Syar‟i, dapat membayarnya pada hari keika ia tidak melaksanakan puasa, setelah terbit fajar dan tidak dianjurkan selain waktu tersebut. Hal ini berarti pembayaran fidyah tersebut dibayar secara langsung. Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Pembayaran fidyah juga boleh dilakukan pada akhir bulan Ramadan, sebagaimana yang pernah dilakukannya ketika beliau telah tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa.

“Menceritakan Ahmad bin Abdillah Wakil Abi Sakhrah,menceritakan Ibnu Ur‟fah, menceritakan Ruuh‟, menceritakan Um‟raan bin Hudair, daripada Ayyub, daripada Anas bin Malik r.a. ; ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat suatu benjana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian ia mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga roti tersebut mengenyangkan mereka.”

Adapun yang tidak diperbolehkan adalah pembayaran fidyah dilakukan sebelum bulan Ramadan. Sebagai contoh: Ada seorang yang sakit, dan tidak dapat diharapkan kesembuhannya, kemudian ketika bulan Syaa‟ban tiba dia sudah terlebih dahulu membayar fidyah, maka hal itu tidak diperbolehkan, seharusnya dia menunggu bulan Ramadhan masuk, barulah ia diperbolehkan membayar fidyah tersebut. Inti pembayaran fidyah nya adalah menggantikan puasa karena uzur Syar‟i dengan memberi makan satu orang miskin.

Di antara tatacara pembayarannya dapat di terapkan dengan dua cara: Pertama, memasak atau membuat makanan kemudian memanggil orang miskin, dengan sama jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan tersebut. Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, lebih sempurna jika diberikan sesuatu yang dapat dijadikan lauk pauk.

Pemberian fidyah ini dapat dilakukan secara sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 30 hari disalurkan kepada 30 orang miskin, atau juga dapat diberikan satu orang miskin saja.


Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2723 seconds (0.1#10.140)