5 Golongan Penerima Fidyah dalam Islam Beserta Penjelasanya
Kamis, 20 Februari 2025 - 07:16 WIB
Fidyah puasa Ramadan hanya boleh disalurkan kepada golongan tertentu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Foto ilustrasi/ist
Fidyah adalah salah satu amalan dalam agama Islam yang memiliki peran penting dalam menggantikan kewajiban puasa yang ditinggalkan oleh seseorang di bulan Ramadan. Meskipun lebih utama jika seseorang mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa.
Namun, fidyah hanya boleh disalurkan kepada golongan tertentu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Untuk itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami siapa saja golongan penerima fidyah dan bagaimana mekanisme penyalurannya agar sesuai dengan ajaran agama.
Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti menggantikan atau menebus. Dalam konteks puasa, fidyah berarti menggantikan puasa yang tidak dilakukan oleh seseorang karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan, hamil, atau menyusui. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan matang, bahan makanan mentah, atau uang yang disalurkan melalui lembaga zakat atau amil yang amanah.
Secara umum, fidyah diberikan kepada orang-orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu dan tidak mampu mengganti puasa mereka (qadha). Sebagai contoh, seseorang yang sakit parah atau dalam kondisi yang menghalanginya untuk berpuasa, seperti wanita hamil atau menyusui, bisa membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT menyebutkan tentang kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa. Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan orang miskin sebagai bentuk fidyah. Terkait siapa yang berhak menerima fidyah, Al-Qur'an menegaskan bahwa yang berhak menerima fidyah adalah orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir dan miskin.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184)
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa fidyah ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Oleh karena itu, orang fakir menjadi golongan yang paling utama untuk menerima fidyah. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai tafsir, fidyah yang diberikan kepada orang fakir akan sangat membantu mereka untuk bertahan hidup. Sementara itu, ada perbedaan antara fakir dan miskin yang akan dijelaskan pada golongan berikutnya.
Dalam konteks ini, orang miskin masih lebih baik dibandingkan orang fakir, karena mereka mungkin memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap. Namun, mereka masih memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam kondisi darurat seperti tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan.
Namun, hal ini berlaku jika musafir tersebut memang kekurangan bekal atau kesulitan untuk mendapatkan makanan selama perjalanan. Jika musafir memiliki perbekalan yang cukup, maka ia tidak perlu membayar fidyah. Ayat dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan bahwa musafir juga berhak menerima zakat, yang prinsipnya mirip dengan fidyah.
Namun, fidyah hanya boleh disalurkan kepada golongan tertentu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Untuk itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami siapa saja golongan penerima fidyah dan bagaimana mekanisme penyalurannya agar sesuai dengan ajaran agama.
Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti menggantikan atau menebus. Dalam konteks puasa, fidyah berarti menggantikan puasa yang tidak dilakukan oleh seseorang karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan, hamil, atau menyusui. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan matang, bahan makanan mentah, atau uang yang disalurkan melalui lembaga zakat atau amil yang amanah.
Secara umum, fidyah diberikan kepada orang-orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu dan tidak mampu mengganti puasa mereka (qadha). Sebagai contoh, seseorang yang sakit parah atau dalam kondisi yang menghalanginya untuk berpuasa, seperti wanita hamil atau menyusui, bisa membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT menyebutkan tentang kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa. Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan orang miskin sebagai bentuk fidyah. Terkait siapa yang berhak menerima fidyah, Al-Qur'an menegaskan bahwa yang berhak menerima fidyah adalah orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir dan miskin.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184)
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa fidyah ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
5 Golongan Penerima Fidyah :
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima fidyah adalah orang fakir. Fakir adalah orang yang sangat kekurangan dalam hal harta benda dan tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam pengertian yang lebih luas, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta apapun dan kesulitan untuk mendapatkan makanan, pakaian, atau tempat tinggal yang layak.Oleh karena itu, orang fakir menjadi golongan yang paling utama untuk menerima fidyah. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai tafsir, fidyah yang diberikan kepada orang fakir akan sangat membantu mereka untuk bertahan hidup. Sementara itu, ada perbedaan antara fakir dan miskin yang akan dijelaskan pada golongan berikutnya.
2. Miskin
Golongan berikutnya yang berhak menerima fidyah adalah orang miskin. Miskin adalah mereka yang meskipun memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan tertentu, tetap saja kesulitan untuk mencukupi kebutuhan dasar hidup mereka. Dalam pengertian umum, orang miskin memiliki harta atau pendapatan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, seperti makanan, tempat tinggal, atau pakaian yang layak.Dalam konteks ini, orang miskin masih lebih baik dibandingkan orang fakir, karena mereka mungkin memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap. Namun, mereka masih memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam kondisi darurat seperti tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan.
3. Musafir (Orang yang Sedang Bepergian)
Selain fakir dan miskin, musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan juga berhak menerima fidyah jika mereka mengalami kesulitan dalam perjalanan. Menurut syariat, seseorang yang sedang bepergian dan tidak dapat menjalankan puasa, baik karena jarak yang jauh atau kesulitan dalam perjalanan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.Namun, hal ini berlaku jika musafir tersebut memang kekurangan bekal atau kesulitan untuk mendapatkan makanan selama perjalanan. Jika musafir memiliki perbekalan yang cukup, maka ia tidak perlu membayar fidyah. Ayat dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan bahwa musafir juga berhak menerima zakat, yang prinsipnya mirip dengan fidyah.
Lihat Juga :