1 Mud Berapa Rupiah? Ketentuan untuk Bayar Fidyah

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:30 WIB
Ketentuan untuk bayar fidyah ini penting diketahui umat Islam khususnya bagi mereka yang ingin membyara fidyah puasa dengan uang. Foto ilustrasi/ist
1 mud berapa rupiah? Ketentuan untuk bayar fidyah ini penting diketahui umat Islam khususnya bagi mereka yang ingin membayar fidyah puasa dengan uang.

Fidyah sendiri secara bahasa berasal dari kata “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Beberapa golongan Muslim yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Ketentuan mengenai siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa, telah tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ


”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Terkait besaran membayar fidyah , Imam Malik dan Imam As-Syafi'I mengungkapkan bahwa fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau bahan pokok lain. Jika mengacu pada mazhab Maliki dan Syafi'i, 1 Mud kira-kira setara dengan dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.



Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, Mud dapat dihitung dengan 0,75 X Rp15.500 (harga beras per Mei 2023) = Rp11.625. Kesimpulannya, 1 Mud per Mei 2023 nilainya setara dengan Rp11.625.

Dalam pengertian, jumlah tersebut digunakan untuk sekali makan. Maka, harus disesuaikan dengan kebutuhan 3 X makan dalam sehari = Rp34.875 dibulatkan sekira Rp34.900.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Dengan kata lain, besaran rupiah harus sesuai harga 1,5 kilogram beras per hari.

Yang boleh membayar fidyah puasa sendiri, ada ketentuannya. Jika tidak dapat mengganti puasa dengan berpuasa di lain waktu, maka sebagai ganti puasa yang ditinggalkan tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Oleh sebab itu, hukum membayar fidyah adalah wajib.

Golongan yang boleh membayar fidyah antara lain :

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ اَنۡ يُّكَلِّمَهُ اللّٰهُ اِلَّا وَحۡيًا اَوۡ مِنۡ وَّرَآىٴِ حِجَابٍ اَوۡ يُرۡسِلَ رَسُوۡلًا فَيُوۡحِىَ بِاِذۡنِهٖ مَا يَشَآءُ‌ؕ اِنَّهٗ عَلِىٌّ حَكِيۡمٌ
Dan tidaklah patut bagi seorang manusia bahwa Allah akan berbicara kepadanya kecuali dengan perantaraan wahyu atau dari belakang tabir atau dengan mengutus utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Dia Mahatinggi, Mahabijaksana.

(QS. Asy-Syura Ayat 51)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More