Karena Istimewa, Allah pun Memuliakannya
Jum'at, 04 September 2020 - 15:38 WIB
Pada kenyataannya banyak ayat di dalam Al-Qur'an serta hadis yang memperlakukanperempuan dengan perlakuan hukum yang berbeda. Dimana apa yang halal bagi wanita belum tentu halal juga bagi pria dan begitu juga sebaliknya. Selain itu apa yang wajib untukperempuan belum tentu wajib juga untuk pria dan begitu juga sebaliknya.
Sebut saja perkara aurat bagian perempuan dan laki-laki yang memang sangat berbeda batasannya. Dimana untuk seorang perempuan auratnya bagi laki-laki yang tidak halal baginya yaitu seluruh tubuh kecuali bagian wajah serta kedua telapak tangannya. Sedangkan batasan aurat laki-laki yaitu hanya bagian antara pusat dan lutut.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta'ala untuk perempuan dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai fiqih untuk perempuan merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.
(Baca juga : Sambut Hari Pelanggan Nasional, Hutama Karya Bagikan Ratusan Kartu Tol Gratis )
7. Islam turun untuk mengangkat harkat seorang perempuan
Di masa jahiliyyah, perempuan diperlakukan mirip dengan harta benda. Dahulu, seorang perempuan dapat diwariskan. Artinya, jika seorang ayah menikahi seorang perempuan, kemudian si ayah ini meninggal dunia, maka perempuan yang pernah dinikahinya itu dapat diwariskan kepada anak lelakinya.
Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.
Dalam islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setekah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi isteri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justeru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.
(Baca juga : Salah Satu Tanda Orang Beruntung : Mendapat Hidayah dari Allah Ta'ala )
Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa menikahi banyak wanita. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan tersebut juga menjadi lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau kaisar memiliki banyak selir yang diposisikan hampir sama dengan isteri. Kemudian Islam datang membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan dalam surah an-Nisa.
Demikianlah, alasan pentingnya belajar fiqih tentang perempuan. Dalam ilmu fiqih perempuan ini pun banyak dijelaskan bagaimana hukum dan aturan khusus untuk kaum Hawa ini. (bersambung)
Wallahu A'lam
Sebut saja perkara aurat bagian perempuan dan laki-laki yang memang sangat berbeda batasannya. Dimana untuk seorang perempuan auratnya bagi laki-laki yang tidak halal baginya yaitu seluruh tubuh kecuali bagian wajah serta kedua telapak tangannya. Sedangkan batasan aurat laki-laki yaitu hanya bagian antara pusat dan lutut.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta'ala untuk perempuan dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai fiqih untuk perempuan merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.
(Baca juga : Sambut Hari Pelanggan Nasional, Hutama Karya Bagikan Ratusan Kartu Tol Gratis )
7. Islam turun untuk mengangkat harkat seorang perempuan
Di masa jahiliyyah, perempuan diperlakukan mirip dengan harta benda. Dahulu, seorang perempuan dapat diwariskan. Artinya, jika seorang ayah menikahi seorang perempuan, kemudian si ayah ini meninggal dunia, maka perempuan yang pernah dinikahinya itu dapat diwariskan kepada anak lelakinya.
Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.
Dalam islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setekah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi isteri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justeru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.
(Baca juga : Salah Satu Tanda Orang Beruntung : Mendapat Hidayah dari Allah Ta'ala )
Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa menikahi banyak wanita. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan tersebut juga menjadi lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau kaisar memiliki banyak selir yang diposisikan hampir sama dengan isteri. Kemudian Islam datang membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan dalam surah an-Nisa.
Demikianlah, alasan pentingnya belajar fiqih tentang perempuan. Dalam ilmu fiqih perempuan ini pun banyak dijelaskan bagaimana hukum dan aturan khusus untuk kaum Hawa ini. (bersambung)
Wallahu A'lam
(wid)