Apakah Perempuan Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Rabu, 09 April 2025 - 10:27 WIB
Baca juga: Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Kendati demikian, kata al-Qardhawi, seorang istri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau surga." (Riwayat Abu Daud)
1. Karena suami memiliki cacat-cacat tertentu yang bisa merusak tujuan pernikahan, seperti gila, kemaluan terputus, dan impoten
2.Karena suami tidak mampu memberi mahar atau nafkah
3. Karena suami hilang tanpa ada kabar yang jelas (mafqud)
Menurut Ibnu Ruyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, salah satu dari tiga alasan di atas bisa menjadi alasan kuat istri menggugat cerai suaminya melalui hakim. Bahkan jika suaminya tidak mau menceraikannya, maka hakim berhak menceraikan keduanya. Jika hakim memutuskannya menceraikan keduanya dengan berbagai fakta dan alasan yang jelas, maka pernikahan keduanyanya berakhir atau bererai.
Jika melihat hukum yang berlaku di Indonesia, pengajuan perceraian di Pengadilan Agama bisa dari pihak suami, bisa juga dari pihak istri, tentu jika ada alasan kuat untuk mengajukan cerai.
Baca juga: Apakah Sah Menjatuhkan Talak dalam Keadaan Emosi?
Kendati demikian, kata al-Qardhawi, seorang istri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau surga." (Riwayat Abu Daud)
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Jika istri bersikukuh meminta cerai kepada suaminya dengan memberi tebusan tertentu dan ternyata suami tetap tidak mau menceraikan, maka istri bisa mengadukan atau meminta hakim untuk memutus cerai pernikahan keduanya dengan alasan-alasan tertentu, yaitu:1. Karena suami memiliki cacat-cacat tertentu yang bisa merusak tujuan pernikahan, seperti gila, kemaluan terputus, dan impoten
2.Karena suami tidak mampu memberi mahar atau nafkah
3. Karena suami hilang tanpa ada kabar yang jelas (mafqud)
Menurut Ibnu Ruyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid, salah satu dari tiga alasan di atas bisa menjadi alasan kuat istri menggugat cerai suaminya melalui hakim. Bahkan jika suaminya tidak mau menceraikannya, maka hakim berhak menceraikan keduanya. Jika hakim memutuskannya menceraikan keduanya dengan berbagai fakta dan alasan yang jelas, maka pernikahan keduanyanya berakhir atau bererai.
Jika melihat hukum yang berlaku di Indonesia, pengajuan perceraian di Pengadilan Agama bisa dari pihak suami, bisa juga dari pihak istri, tentu jika ada alasan kuat untuk mengajukan cerai.
Baca juga: Apakah Sah Menjatuhkan Talak dalam Keadaan Emosi?
(wid)
Lihat Juga :