Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Minggu, 18 September 2022 - 10:50 WIB
loading...
Apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Dalam syariat Islam seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya disebut dengan khulu. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.
Hal itu didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas , dia berkata: "Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit mengenai agama atau akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir akan berbuat kekufuran (karena kurang menyukainya)."
Rasulullah SAW bertanya: "Lalu, apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?"
Wanita itu menjawab: "Ya." Lantas dia mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi SAW menyuruh Tsabit untuk menceraikan istrinya." (HR Bukhari)
Baca juga: Bolehkah Menjatuhkan Talak Kapan Saja? Begini Hukumnya Sesuai Al-Qur'an
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan dalam hadis tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya bahwa apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.
"Selain itu, tidak disyaratkan keretakan itu terjadi pada kedua belah pihak. Hal itu diperbolehkan agama apabila si istri sudah tidak suka lagi bergaul dengan suaminya, meskipun si suami tidak membencinya, dan tidak melihat adanya sesuatu hal yang mengharuskannya untuk menceraikan istrinya," ujar Ibnu Hajar.
Ditambahkan lagi: "Jika perceraian itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi istrinya."
Sementara itu, al-Qadhi Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid berpendapat, mengingat di tangan laki-laki ada hak talak bila dia sudah tidak menyenangi istrinya lagi, maka di tangan perempuan pun ada hak khulu bila dia sudah tidak menyenangi suaminya lagi."
Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Hal itu didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas , dia berkata: "Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit mengenai agama atau akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir akan berbuat kekufuran (karena kurang menyukainya)."
Rasulullah SAW bertanya: "Lalu, apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?"
Wanita itu menjawab: "Ya." Lantas dia mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi SAW menyuruh Tsabit untuk menceraikan istrinya." (HR Bukhari)
Baca juga: Bolehkah Menjatuhkan Talak Kapan Saja? Begini Hukumnya Sesuai Al-Qur'an
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan dalam hadis tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya bahwa apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.
"Selain itu, tidak disyaratkan keretakan itu terjadi pada kedua belah pihak. Hal itu diperbolehkan agama apabila si istri sudah tidak suka lagi bergaul dengan suaminya, meskipun si suami tidak membencinya, dan tidak melihat adanya sesuatu hal yang mengharuskannya untuk menceraikan istrinya," ujar Ibnu Hajar.
Ditambahkan lagi: "Jika perceraian itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi istrinya."
Sementara itu, al-Qadhi Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid berpendapat, mengingat di tangan laki-laki ada hak talak bila dia sudah tidak menyenangi istrinya lagi, maka di tangan perempuan pun ada hak khulu bila dia sudah tidak menyenangi suaminya lagi."
Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Lihat Juga :