Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya

Minggu, 18 September 2022 - 10:50 WIB
loading...
Khulu, Hak Istri Meminta...
Apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Dalam syariat Islam seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya disebut dengan khulu. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.

Hal itu didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas , dia berkata: "Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit mengenai agama atau akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir akan berbuat kekufuran (karena kurang menyukainya)."

Rasulullah SAW bertanya: "Lalu, apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?"

Wanita itu menjawab: "Ya." Lantas dia mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi SAW menyuruh Tsabit untuk menceraikan istrinya." (HR Bukhari)

Baca juga: Bolehkah Menjatuhkan Talak Kapan Saja? Begini Hukumnya Sesuai Al-Qur'an

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan dalam hadis tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya bahwa apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah.

"Selain itu, tidak disyaratkan keretakan itu terjadi pada kedua belah pihak. Hal itu diperbolehkan agama apabila si istri sudah tidak suka lagi bergaul dengan suaminya, meskipun si suami tidak membencinya, dan tidak melihat adanya sesuatu hal yang mengharuskannya untuk menceraikan istrinya," ujar Ibnu Hajar.

Ditambahkan lagi: "Jika perceraian itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi istrinya."

Sementara itu, al-Qadhi Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid berpendapat, mengingat di tangan laki-laki ada hak talak bila dia sudah tidak menyenangi istrinya lagi, maka di tangan perempuan pun ada hak khulu bila dia sudah tidak menyenangi suaminya lagi."

Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Hati-hati Pernikahan...
Hati-hati Pernikahan Bisa Batal karena 6 Hal Ini, Apa Saja Itu?
Rekomendasi
Fenomena Alam Ini yang...
Fenomena Alam Ini yang Menyebabkan Gunung-gunung Beterbangan saat Kiamat
Mirip Mukjizat Nabi...
Mirip Mukjizat Nabi Musa, Temuan Tongkat Ular Ini Diyakini Milik Orang Sakti
Indonesia Akan Kehilangan...
Indonesia Akan Kehilangan Warisan Alam Bagian Terpenting Bumi
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Pasutri Wajib Tahu,...
Pasutri Wajib Tahu, Berikut Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved