Ayah Non-muslim Apakah Bisa jadi Wali Nikah?

Kamis, 24 April 2025 - 05:15 WIB
2. Hilang akal seperti gila dan sejenisnya

3. Belum cukup umur, maksudnya belum baligh

4. Bukan orang merdeka, maksudnya budak

5. Bukan perempuan

Siapakah Wali Hakim?

Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, bila seorang wanita muslimah tidak punya ayah kandung atau pun urutan wali-wali berikutnya yang memenuhi syarat, maka dalam hal ini yang menjadi wali tidak lain adalah pemerintah atau penguasa yang sah.

Istilah yang banyak dan populer digunakan adalah wali hakim. Tetapi maksud istilah hakim di sini bukan hakim dalam sebuah pengadilan. Istiah hakim di sini maksudnya adalah pemerintah atau penguasa. Di dalam bahasa hadits disebut dengan istilah sultan.

"Maka dalam konteks kita bernegara di republik ini, sebenarnya yang tepat untuk disebut dengan hakim adalah Presiden Republik Indonesia. Presiden yang menjabat yang punya legalitas inilah yang jadi wali buat wanita yang tidak punya wali tidak lain adalah beliau,"ungkapnya

Kalau presiden sibuk dengan urusan kenegaraan, boleh menyerahkan wewenang kepada para pembantunya, yang dalam hal ini kepada Menteri Agama RI. "Dan kalau pak Menteri sibuk banyak urusan, beliau bisa berikan wewenangnya kepada para pembantunya, yaitu para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Agama yang tersebar di setiap provinsi di seluruh Indonesia,"ujar Ustad ahmad Sarwat.

Masing-masing Kepala Kanwil itu boleh saja memberikan wewenangnya kepada bawahan masing-masing, misalnya Kepala Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten, dan bisa didelegasikan lagi terus hingga ke level Kecamatan, yaitu Kantor Urusan Agama.

Dalam prakteknya, Kepala Kantor Urusan Agama di level Kecamatan itulah yang biasanya langsung menangani kasus-kasus wanita tanpa wali. Dan mereka itulah yang bisa kita posisiskan sebagai hakim atau sultan, secara legal dan syar'i. Wallahu A'lam

Baca juga: Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan? Ini Penjelasannya
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum ketika sedang berpuasa, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum.

(HR. Bukhari No. 1797)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More