Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan? Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Bolehkah wali nikah diwakilkan? Hal ini sering ditanyakan sebagian kalangan muslim di Tanah Air. Langsung saja kita simak penjelasan berikut ini.
Menurut Pendiri Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat, dalam syariat ada namanya hukum tawkil, yaitu kebolehan seorang wali mewakilkan wewenangnya kepada orang lain dalam menikahkan puterinya. Dalam hal ini, yang menjadi syarat untuk kebolehannya yaitu adanya pemberian wewenang secara sah, dari pihak ayah kepada orang yang ditunjuk.
Sebab bila orang lain tiba-tiba mengajukan diri menjadi wali, tanpa izin dan pemberian wewenang dari ayah kandung si gadis, maka perwakilan wali itu tidak sah. Akibatnya, akad nikah juga tidak sah bila tetap dilaksanakan.
Sedangkan apakah orang yang ditunjuk untuk mewakilkan sang ayah itu harus berstatus masih famili atau tidak, tidak menjadi syarat. Artinya, siapapun orangnya, asalkan muslim, akil, baligh dan adil, bisa ditunjuk untuk menjadi wakil seorang wali dalam menikahkan anak perempuan.
Wali Paling Utama dalam Pernikahan
Dalam Mazhab Syafi'i, rukun nikah terdiri dari lima yaitu, mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, dua orang saksi dan shighat (ucapan ijab dan qabul). Berikut wali yang paling utama dalam pernikahan.
Dalam Kitab Matan Abi Syuja' dijelaskan sebagai berikut:
قال المؤلف رحمه الله: وأولى الولاة الأب ثم الجد ابو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب
"Wali yang paling utama adalah ayah kemudian kakek (ayahnya ayah) kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara seayah, kemudian paman (dari ayah) kemudian anaknya paman."
Penjelasan:
Berikut urutan wali yang paling berhak menikahkan seorang perempuan:
1. Ayah. Jika ayah ada dan memenuhi syarat maka tidak sah jika diakadi oleh orang lain.
2. Kakek, ayahnya ayah. Sedangkan ayahnya ibu, dia tidak bisa menjadi wali.
3. Saudara laki-laki seayah dan seibu.
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.
7. Paman yaitu saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq).
8. Paman yaitu saudara dari ayah seayah.
9. Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu).
10. Anak laki-laki dari paman seayah. Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.
Untuk diketahui, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah). Wallahu A'lam.
Menurut Pendiri Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat, dalam syariat ada namanya hukum tawkil, yaitu kebolehan seorang wali mewakilkan wewenangnya kepada orang lain dalam menikahkan puterinya. Dalam hal ini, yang menjadi syarat untuk kebolehannya yaitu adanya pemberian wewenang secara sah, dari pihak ayah kepada orang yang ditunjuk.
Sebab bila orang lain tiba-tiba mengajukan diri menjadi wali, tanpa izin dan pemberian wewenang dari ayah kandung si gadis, maka perwakilan wali itu tidak sah. Akibatnya, akad nikah juga tidak sah bila tetap dilaksanakan.
Sedangkan apakah orang yang ditunjuk untuk mewakilkan sang ayah itu harus berstatus masih famili atau tidak, tidak menjadi syarat. Artinya, siapapun orangnya, asalkan muslim, akil, baligh dan adil, bisa ditunjuk untuk menjadi wakil seorang wali dalam menikahkan anak perempuan.
Wali Paling Utama dalam Pernikahan
Dalam Mazhab Syafi'i, rukun nikah terdiri dari lima yaitu, mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, dua orang saksi dan shighat (ucapan ijab dan qabul). Berikut wali yang paling utama dalam pernikahan.
Dalam Kitab Matan Abi Syuja' dijelaskan sebagai berikut:
قال المؤلف رحمه الله: وأولى الولاة الأب ثم الجد ابو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب
"Wali yang paling utama adalah ayah kemudian kakek (ayahnya ayah) kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara seayah, kemudian paman (dari ayah) kemudian anaknya paman."
Penjelasan:
Berikut urutan wali yang paling berhak menikahkan seorang perempuan:
1. Ayah. Jika ayah ada dan memenuhi syarat maka tidak sah jika diakadi oleh orang lain.
2. Kakek, ayahnya ayah. Sedangkan ayahnya ibu, dia tidak bisa menjadi wali.
3. Saudara laki-laki seayah dan seibu.
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.
7. Paman yaitu saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq).
8. Paman yaitu saudara dari ayah seayah.
9. Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu).
10. Anak laki-laki dari paman seayah. Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.
Untuk diketahui, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah). Wallahu A'lam.
(rhs)