Khotbah Jumat : Anjuran Memperbanyak Zikir di Bulan Dzulqadah
Jum'at, 02 Mei 2025 - 05:15 WIB
Bulan Dzulqadah memiliki sejumlah keutamaan yang selayaknya diketahui setiap muslim. Di antara keutamaan dari bulan Dzulqadah adalah:
Pertama, termasuk bulan Haram. Bulan Dzulqadah merupakan salah satu bulan Haram tanpa ada perselisihan pendapat sama sekali. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." [At-Taubah: 36]
Kemudian dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya masa telah berputar sebagaimana keadaannya pada hari Allah menciptakan langit-langit dan bumi. Satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram. Tiga bulan haram itu berurutan yaitu Dzulqa'dah, Dzul-Hijjah dan Muharram, lalu Rajab Mudhar yang terletak di antara Jumada (Al-Akhirah) dan Sya'ban." [Hadits riwayat Al-Bukhari (3197) dan Muslim (1679)]
Kedua, tidak ada kezaliman kepada orang lain. Bangsa Arab pada masa jahiliyah dahulu sangat mengagungkan negeri haram dan bulan-bulan haram. Di antara bentuk pengagungan mereka kepada bulan haram ini adalah mereka tidak menakut-nakuti seorang pun, tidak pula menuntut balas atas darah yang telah dialirkan. Seorang lelaki di bulan haram atau di negeri haram melihat orang yang membunuh ayahnya atau anaknya atau saudaranya itu tidak terpengaruh atau tergerak untuk melakukan serangan kepadanya.
Baca juga: Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah Jumat di Aplikasi Pusaka
Ketiga, termasuk bulan-bulan Haji. Dzulqadah termasuk bulan-bulan haji. Allah Ta'ala berfirman:
"Musim haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi." [Al-Baqarah: 197]
Seorang sahabat Nabi ﷺ bernama Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan 10 hari bulan Dzulhijjah." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari menyebutkannya di dalam shahihnya (2/141).
Pertama, termasuk bulan Haram. Bulan Dzulqadah merupakan salah satu bulan Haram tanpa ada perselisihan pendapat sama sekali. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
…اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." [At-Taubah: 36]
Kemudian dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya masa telah berputar sebagaimana keadaannya pada hari Allah menciptakan langit-langit dan bumi. Satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram. Tiga bulan haram itu berurutan yaitu Dzulqa'dah, Dzul-Hijjah dan Muharram, lalu Rajab Mudhar yang terletak di antara Jumada (Al-Akhirah) dan Sya'ban." [Hadits riwayat Al-Bukhari (3197) dan Muslim (1679)]
Kedua, tidak ada kezaliman kepada orang lain. Bangsa Arab pada masa jahiliyah dahulu sangat mengagungkan negeri haram dan bulan-bulan haram. Di antara bentuk pengagungan mereka kepada bulan haram ini adalah mereka tidak menakut-nakuti seorang pun, tidak pula menuntut balas atas darah yang telah dialirkan. Seorang lelaki di bulan haram atau di negeri haram melihat orang yang membunuh ayahnya atau anaknya atau saudaranya itu tidak terpengaruh atau tergerak untuk melakukan serangan kepadanya.
Baca juga: Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah Jumat di Aplikasi Pusaka
Ketiga, termasuk bulan-bulan Haji. Dzulqadah termasuk bulan-bulan haji. Allah Ta'ala berfirman:
…اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ
"Musim haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi." [Al-Baqarah: 197]
Seorang sahabat Nabi ﷺ bernama Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan 10 hari bulan Dzulhijjah." [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari menyebutkannya di dalam shahihnya (2/141).
Lihat Juga :