Sebab-sebab Dibolehkannya Berperang dalam Pandangan Islam, Simak di Sini!

Jum'at, 13 Juni 2025 - 08:36 WIB
Dalam hal ini, ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan dalam memahami ayat di atas. Pertama kalimat "orang-orang yang memerangi kamu". Kedua "janganlah kamu melampaui batas". Dua kalimat ini perlu digarisbawahi sebagai penyebab atau 'illat diperintahkannya berperang.

Baca juga: Israel Perintahkan Tentara Cegah Konvoi Bantuan Pro-Palestina 7.000 Orang Memasuki Gaza



Objek yang boleh diperangi mesti terlebih dahulu telah mulai untuk perang. Selain itu, jika terpaksa untuk berperang karena telah diserang terlebih dahulu, maka tidak boleh melanggar etika perang yang dalam bahasaAl-Qur'anmenggunakan kalimat: "Janganlah berlebihan".

Pada ayat selanjutnya (QS Al-Baqarah Ayat 191) dipertegas lagi, bahwa kaum kafir yang diperangi Nabi adalah mereka yang terlebih dahulu telah memboikot dan mengusir Nabi dari Kota Mekkah. Selain itu, mereka terlebih dahulu memerangi untuk membunuh Nabi. Dalam kondisi ini, diizinkan memerangi mereka meskipun di Masjidil Haram. Dalam teks Al-Qur'an disebutkan "Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu."

Ayat ini (Al-Baqarah Ayat 191) mengindikasikan bahwa dasar untuk memerangi adalah karena agama Allah. Perintah memerangi dalam ayat ini dibarengi oleh sebuah syarat yang harus ada sebelumnya, yaitu mereka (kaum musyrikin) telah terlebih dahulu memerangi kaum Muslimin. Demikian halnya, tidak diperkenankan mengusir kaum musyrikin keluar Mekkah, kecuali mereka yang telah melakukannya terlebih dahulu.

Dari ayat ini disimpulkan bahwa dasar berperang dalam Islam adalah sebagai bentuk perlindungan atau respons pembelaan diri, bukan sebagai pemicu perang. Yang diperintahkan untuk diperangi adalah mereka yang kafir terhadap Allah dan tidak boleh berlaku semena-mena. Tidak diperkenankan membunuh wanita, anak-anak, orang tua, para rahib, dan orang-orang yang beribadah dalam rumah peribadatan agama lain. Tidak boleh menebang pohon dan membunuh hewan dengan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Dalam ayat ini juga disebutkan tidak bolehnya berperang di sekitar Masjidil Haram, karena Allah memuliakan tempat itu sejak penciptaan awal langit dan bumi hingga Hari Kiamat. Wallahu A'lam

Baca juga: Makna Jihad Sering Disalahpahami, Begini Penjelasan Syariat
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!