Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Minggu, 05 Oktober 2025 - 05:15 WIB
Maksudnya, seorang suami memberikan maskawin yakni mahar kepada wanita yang dinikahinya sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi suami terhadapnya.
Pemberian mahar ini adalah tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan wanita untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.
Menurut Mazhab Syafi'i, mahar menjadi wajib dengan tiga sebab, yaitu:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jimak (persetubuhan) setelah menikah.
Para ulama mengatakan, ketentuan mahar bisa berupa harta dapat berbentuk tiga hal yaitu:
1. Tsaman (ثَمَن) atau uang yang dapat digunakan untuk membeli sesuatu.
2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda/barang yang memiliki nilai jual.
Pemberian mahar ini adalah tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan wanita untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.
Menurut Mazhab Syafi'i, mahar menjadi wajib dengan tiga sebab, yaitu:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jimak (persetubuhan) setelah menikah.
Ketentuan Mahar dalam Islam
Dalam Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi, Rasullullah SAW bersabda: "Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al-Qur'an yang engkau hafal." (HR Al-Bukhari 1587)Para ulama mengatakan, ketentuan mahar bisa berupa harta dapat berbentuk tiga hal yaitu:
1. Tsaman (ثَمَن) atau uang yang dapat digunakan untuk membeli sesuatu.
2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda/barang yang memiliki nilai jual.
Lihat Juga :