Tingkatan dan Derajat Ahli Waris Menurut Islam

Rabu, 17 September 2025 - 12:28 WIB
Tingkatan dan derajat ahli waris dalam Islam memiliki perbedaan satu sama lainnya, hal ini juga menentukan besaran waris yang berhak diterimanya. Foto ilustrasi/ist
Tingkatan dan derajat ahli waris dalam Islam memiliki perbedaan satu sama lainnya. Mengapa demikian dan bagaimana penjelasan dalilnya?

Prof Dr Muhammad Ali ash-Shabuni dalam bukunya yang diterjemahkan A.M.Basamalah berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" (Gema Insani Press, 1995) menyebut berikut ini berdasarkan urutan dan derajat ahli waris dalam pembagian waris :

1. Ashhabul furudh

Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan . Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an , As-Sunnah , dan ijma '.

2. Ashabat nasabiyah

Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, dan seterusnya.

3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri)

Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.

Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.

Baca juga : Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!

4. Mewariskan kepada kerabat

Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan.

5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri

Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri .

Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!