Tingkatan dan Derajat Ahli Waris Menurut Islam

Rabu, 17 September 2025 - 12:28 WIB
Dengan demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.

6. Ashabah karena sebab

Yang dimaksud para 'ashabah karena sebab ialah orang-orang yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya, seorang bekas budak meninggal dan mempunyai harta warisan, maka orang yang pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, dan sebagai 'ashabah. Tetapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.

7. Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris

Yang dimaksud di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang dan ahli waris. Misalnya, seseorang meninggal dan mempunyai sepuluh anak.

Sebelum meninggal ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yang bukan termasuk salah satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.

8. Baitulmal (kas negara)

Apabila seseorang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat maka seluruh harta peninggalannya diserahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.

Baca juga: Harta Istri yang Meninggal Dunia, Bagaimana Pembagian Warisnya?

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!