Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Selasa, 03 Februari 2026 - 12:51 WIB
Tentang puasa setelah pertengahan bulan Syaban ini, ada dua pendapat ulama. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Foto ilustrasi/ist
Benarkah melaksanakan puasa sunnah setelah pertengahan bulan (Nisfu Syaban) haram? Pertanyaan ini muncul seiring pendapat bahwa batas puasa sunnah hingga 15 Syaban (Nisfu Syaban). Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.
Seperti diketahui bahwa puasa di bulan Syaban merupakan kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan Syaban.
Tentang puasa setelah pertengahan bulan Syaban ini, ada dua pendapat ulama. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Mazhab Syafi'i, puasa setelah Nisfu Syaban yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim). Sedangkan menurut jumhur ulama dari Madzab Hanafi, Maliki dan Hambali hukumnya tidak haram.
Baca juga: Berapa Hari Puasa Nisfu Syaban? Apa Hukumnya?
Haram hukumnya puasa setelah Nisfu Syaban menurut Mazhab Syafi'i. Namun, akan menjadi tidak haram dengan 3 perkara berikut:
Pendapat ulama Syafi'iyah yang mengatakan haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut di atas karena mengamalkan semua riwayat yang berkaitan dengan hal tersebut. Berikut riwayat hadisnya.
Seperti diketahui bahwa puasa di bulan Syaban merupakan kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan Syaban.
Tentang puasa setelah pertengahan bulan Syaban ini, ada dua pendapat ulama. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Mazhab Syafi'i, puasa setelah Nisfu Syaban yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim). Sedangkan menurut jumhur ulama dari Madzab Hanafi, Maliki dan Hambali hukumnya tidak haram.
Baca juga: Berapa Hari Puasa Nisfu Syaban? Apa Hukumnya?
Haram hukumnya puasa setelah Nisfu Syaban menurut Mazhab Syafi'i. Namun, akan menjadi tidak haram dengan 3 perkara berikut:
1. Karena kebiasaan puasa
Seperti orang yang biasa puasa Senin dan Kamis, maka ia pun boleh melanjutkan puasa Senin dan Kamis meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.2. Untuk mengganti (qadha) puasa
Misalnya seseorang punya utang puasa belum sempat mengganti sampai Nisfu Syaban, maka pada waktu itu berpuasa setelah Nisfu Syaban untuk qadha hukumnya tidak haram.3. Puasa bersambung
Apabila disambung dengan hari sebelum Nisfu Syaban, misalnya dia berpuasa tanggal 16 Syaban kemudian disambung dengan hari sebelumnya (yaitu tanggal 15 Syaban), maka puasa tanggal 16 tidak lagi menjadi haram.Pendapat ulama Syafi'iyah yang mengatakan haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut di atas karena mengamalkan semua riwayat yang berkaitan dengan hal tersebut. Berikut riwayat hadisnya.
Lihat Juga :