Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Kamis, 09 Juli 2026 - 05:15 WIB
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
wa iżā kālụhum aw wazanụhum yukhsirụn
Artinya: "dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
4.
أَلَا يَظُنُّ أُو۟لَٰٓئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ
alā yaẓunnu ulā`ika annahum mab'ụṡụn
Artinya: "Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan."
Baca juga: Mesir Laporkan Wasit ke FIFA dan Minta Investigasi Keputusan Francois Letexier
Curang atau perbuatan curang ini, dalam Islam dikelompokkan dalam beberapa jenis, yakni taghrir (menipu), ghabn (menjual dengan harga sangat tinggi), gharar (melakukan transaksi yang tidak jelas), ghulul (korupsi), risywah (suap), dan ihtikar (menimbun).
Sedangkan dalil-dalil yang menjelaskan tentang curang atau perbuatan curang ini, ada dalam beberapa hadis Nabi Shallallahu alihi wa sallam .
Dalil-dalil tentang Perbuatan Curang :
1. Pelaku Curang Tidak Termasuk Golongan Rasulullah SAW
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah bersabda bahwa orang-orang yang berbuat curang tidak termasuk dari golongannya. Nabi SAW bersabda,"Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku." (HR Muslim)
Lihat Juga :