Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya

Kamis, 09 Juli 2026 - 14:06 WIB
Dalam Islam, suap menyuap disebut risywah, adalah harta yang diberikan guna membeli kehormatan/kekuasaan bagi yang memilikinya. Foto ilustrasi/ist
Salah satu bentuk korupsi adalah soal suap menyuap dan perkara tersebut tidak lagi menjadi hal asing di zaman sekarang. Biasanya, praktik terlarang tersebut digunakan untuk memuluskan akses dalam mendapat pekerjaan, pengurusan izin usaha, mengesahkan aturan, dan lain sebagainya.

Tak jarang, kita melihat para pejabat publik yang masuk penjara karena terbukti melakukan tindak suap-menyuap . Ironisnya, mereka yang sudah tertangkap bahkan kerap terlihat biasa saja seakan tidak memiliki penyesalan apa pun.

Lebih jauh, apa sebenarnya hukum suap-menyuap dalam agama Islam ? Simak penjelasannya berikut ini.

Pada agama Islam, perbuatan suap biasa dikenal dengan istilah ‘risywah’. Mengutip jurnal berjudul “Risywah Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Suap” karya Bahgia, risywah secara terminologi bisa dimaknai dengan ‘apa pun yang diberikan (barang atau uang) untuk mendapat suatu manfaat’.

Ibnu Hajar al ‘Asqolani dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ mengambil perkataan Ibnu al ‘Arobi perihal makna risywah. Menurut beliau, risywah atau suap-menyuap adalah harta yang diberikan guna membeli kehormatan/kekuasaan bagi yang memilikinya.

Baca juga: Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?

Sementara menurut MUI, suap atau risywah adalah aktivitas pemberian oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan meloloskan perbuatan yang batil (tidak benar secara syariah) atau membatilkan perbuatan yang haq.

Berkaitan dengan hukumnya dalam Islam, perbuatan risywah atau suap-menyuap ini adalah haram. Allah SWT sendiri bahkan melaknat para pemberi dan penerima suap.

Pada kitab suci Al Qur’an, ada beberapa dalil yang menjelaskan larangan risywah dan perilaku lain yang berkaitan. Salah satunya tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 188.

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!