Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Kamis, 09 Juli 2026 - 14:06 WIB
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Rasulullah SAW juga melaknat perbuatan suap-menyuap. Hal ini berlaku untuk masing-masing pemberi suap hingga penerimanya.
Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata, "Rasûlullâh melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).
Jadi, terjawab sudah pertanyaan mengenai “Apa hukum Suap-menyuap dalam Islam?. Perbuatan ilegal tersebut adalah sebuah keharaman dan sangat dilarang oleh Allah SWT.
Baca juga: Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Rasulullah SAW juga melaknat perbuatan suap-menyuap. Hal ini berlaku untuk masing-masing pemberi suap hingga penerimanya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata, "Rasûlullâh melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).
Jadi, terjawab sudah pertanyaan mengenai “Apa hukum Suap-menyuap dalam Islam?. Perbuatan ilegal tersebut adalah sebuah keharaman dan sangat dilarang oleh Allah SWT.
Baca juga: Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
(wid)
Lihat Juga :