Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Kamis, 16 Juli 2026 - 14:23 WIB
Kapan Anak Boleh Memilih Tinggal Bersama Ayah atau Ibu?
Ketika anak telah mencapai usia tamyiz, mayoritas ulama berpendapat bahwa anak dapat diberikan kesempatan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.Dalam Fiqhul Manhaji disebutkan:
"Apabila anak telah sempurna berusia tujuh tahun dan telah tamyiz, maka ia diberi pilihan antara ayah dan ibunya. Siapa yang dipilih, maka anak diserahkan kepadanya."
Artinya, sejak anak dinilai telah mampu membedakan mana yang lebih baik bagi dirinya, pendapat dan pilihannya mulai diperhitungkan dalam penentuan hak asuh.
Aturan Hak Asuh Anak Menurut Hukum Indonesia
Selain diatur dalam fikih Islam, hak asuh anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pasal 41 menyebutkan bahwa setelah perceraian:Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
Apabila terjadi sengketa mengenai hak asuh, maka pengadilan yang akan memutuskan.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI memberikan pengaturan yang lebih rinci.Pasal 105 KHI menyebutkan:
Anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun berada dalam hak asuh ibu.
Lihat Juga :