Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Kamis, 16 Juli 2026 - 14:23 WIB
Anak yang sudah mumayyiz atau telah berusia 12 tahun berhak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.
Setelah anak berusia 21 tahun, ketentuan hak asuh tidak lagi berlaku karena anak dianggap telah dewasa dan bebas menentukan tempat tinggalnya.
Sementara itu, Pasal 106 KHI menegaskan bahwa ayah tetap bertanggung jawab memenuhi biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Adapun Pasal 156 KHI menjelaskan bahwa apabila ibu sebagai pemegang hak asuh meninggal dunia atau tidak mampu menjamin keselamatan anak, hakim dapat mengalihkan hak asuh kepada pihak lain yang dinilai paling mampu menjaga kepentingan anak.
Meski terdapat perbedaan batas usia, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan keputusan mengenai hak asuh benar-benar mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak.
Sementara itu, hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada pada ibu. Setelah berusia 12 tahun, anak diberikan hak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya, sedangkan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah dan biaya pendidikan tetap berlaku.
Dengan demikian, baik fikih Islam maupun hukum Indonesia sama-sama menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh setelah perceraian. Wallahu a'lam
Baca juga: 4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Setelah anak berusia 21 tahun, ketentuan hak asuh tidak lagi berlaku karena anak dianggap telah dewasa dan bebas menentukan tempat tinggalnya.
Sementara itu, Pasal 106 KHI menegaskan bahwa ayah tetap bertanggung jawab memenuhi biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Adapun Pasal 156 KHI menjelaskan bahwa apabila ibu sebagai pemegang hak asuh meninggal dunia atau tidak mampu menjamin keselamatan anak, hakim dapat mengalihkan hak asuh kepada pihak lain yang dinilai paling mampu menjaga kepentingan anak.
Perbedaan Fikih dan KHI tentang Usia Anak
Terdapat perbedaan batas usia antara fikih klasik dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam fikih, anak mulai diberi hak memilih ketika telah mencapai usia tamyiz yang umumnya sekitar 7 tahun. Sementara dalam KHI, hak memilih diberikan ketika anak telah berusia 12 tahun atau telah dianggap mumayyiz menurut ketentuan hukum Indonesia.Meski terdapat perbedaan batas usia, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan keputusan mengenai hak asuh benar-benar mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak.
Kesimpulan
Menurut fikih Islam, ibu lebih berhak mengasuh anak yang belum mencapai usia tamyiz karena dinilai lebih mampu memberikan kasih sayang dan pengasuhan terbaik. Setelah anak memasuki usia tamyiz, ia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya, dan pilihannya dihormati.Sementara itu, hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada pada ibu. Setelah berusia 12 tahun, anak diberikan hak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya, sedangkan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah dan biaya pendidikan tetap berlaku.
Dengan demikian, baik fikih Islam maupun hukum Indonesia sama-sama menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh setelah perceraian. Wallahu a'lam
Baca juga: 4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
(wid)
Lihat Juga :