Memberi Hadiah Miras kepada Non-Islam, Bolehkah?

Senin, 28 September 2020 - 17:26 WIB
Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.




Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi SAW, kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya:

Rajul: Bolehkah saya jual?

Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya.

Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan saja kepada orang Yahudi?

Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.

Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat?

Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi dalam musnadnya)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
cover top ayah
قٰلَ اِنۡ لَّبِثۡـتُمۡ اِلَّا قَلِيۡلًا لَّوۡ اَنَّكُمۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ (١١٤) اَفَحَسِبۡتُمۡ اَنَّمَا خَلَقۡنٰكُمۡ عَبَثًا وَّاَنَّكُمۡ اِلَيۡنَا لَا تُرۡجَعُوۡنَ (١١٥) فَتَعٰلَى اللّٰهُ الۡمَلِكُ الۡحَـقُّ‌ ۚ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ‌ۚ رَبُّ الۡعَرۡشِ الۡـكَرِيۡمِ (١١٦)
Dia (Allah) berfirman, Kamu tinggal di bumi hanya sebentar saja, jika kamu benar-benar mengetahui. Maka apakah kamu mengira, bahwa Kami menciptakan kamu main-main tanpa ada maksud dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? Maka Mahatinggi Allah, Raja yang sebenarnya; tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia, Tuhan yang memiliki 'Arsy yang mulia.

(QS. Al-Mu'minun Ayat 114-116)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More