Bila Keinginan Menikah Terganjal Restu Orang Tua, Bagaimana Solusinya?
Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:17 WIB
Dalam hal ini memang terdapat dua model orang tua yaitu : pertama, model orang tua yang benar, kalau model orang tua yang seperti ini bisa diajak untuk bermusyawarah, untuk mempertimbangkan hal-hal kedepannya dan mereka juga memiliki calon pengganti yang ibaratnya dari sisi agamanya mungkin lebih bagus atau dari sisi akhlaknya yang mulia. Orang tua model begini pun tidak egois dalam masalah pernikahan anaknya.
(Baca juga : Mulai Hari Ini, Operasional Halte Transjakarta Atrium Senen Dihentikan )
Kedua, model orang tua yang tidak benar, ialah orang tua yang model nya tidak bisa diajak untuk musyawarah ataupun komunikasi lagi dan orang tua seperti ini disebut dengan Wali A’dhl (enggan menikahkan tanpa sebab yang Syar’i). Jika sudah terjadi seperti ini maka sebaiknya anda menikahlah dengan menggunakan Wali Hakim.
Namun selagi masih bisa untuk mendapatkan ridha dari orang tua, ayolah berusaha untuk mendapatkannya karena dengan orang tua meridhai maka Allah akan membukakan pintu-pintu keridhaan yang menjadikan sebab kebahagiaan dalam rumah tangga.
Wallahu A'lam
(Baca juga : Mulai Hari Ini, Operasional Halte Transjakarta Atrium Senen Dihentikan )
Kedua, model orang tua yang tidak benar, ialah orang tua yang model nya tidak bisa diajak untuk musyawarah ataupun komunikasi lagi dan orang tua seperti ini disebut dengan Wali A’dhl (enggan menikahkan tanpa sebab yang Syar’i). Jika sudah terjadi seperti ini maka sebaiknya anda menikahlah dengan menggunakan Wali Hakim.
Namun selagi masih bisa untuk mendapatkan ridha dari orang tua, ayolah berusaha untuk mendapatkannya karena dengan orang tua meridhai maka Allah akan membukakan pintu-pintu keridhaan yang menjadikan sebab kebahagiaan dalam rumah tangga.
Wallahu A'lam
(wid)