Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan
Selasa, 06 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Ilustrasi/Ist
SYAIKH Yusuf Al-Qardhawi mendapat pertanyaan perihal menggugurkan kandungan bagi wanita korban pemerkosaan oleh lelaki kafir , seperti yang terjadi di Bosnia Herzegovina dan Eritra semasa konflik agama di negara tersebut. (Baca juga: Beda Pendapat Mengenai Istimta', Imam Safi'i dan Imam Maliki Mengharamkan )
"Banyak gadis muslimah yang hamil akibat pemerkosaan sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, serta merasa rendah dan hina. Apakah yang harus mereka lakukan terhadap tindak kriminalitas beserta akibatnya ini?" demikian pertanyaan tersebut. (Baca juga: Minuman Keras sebagai Obat, Masihkah Dianggap Haram? )
Dalam bukunya berjudul " Fatwa-Fatwa Kontemporer ", Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menegaskan, saudara-saudara dan anak-anak perempuan kita, yang menjadi korban pemerkosaan, tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acungan senjata dan di bawah tekanan kekuatan yang besar.
Allah SWT sendiri telah menetralisasi dosa (yakni tidak menganggap berdosa) dari orang yang terpaksa dalam masalah yang lebih besar daripada zina , yaitu kekafiran dan mengucapkan kalimatul-kafri. Firman-Nya: "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (QS An-Nahl: 106)
Bahkan Al-Qur'an mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih kuat. Allah berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan yang diharamkan:
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS al-Baqarah: 173)
Dan Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya." (HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalaq," juz 1, him. 659, hadits nomor 2045; disahkan oleh Hakim dalam kitabnya, juz 2, hlm. 198; disetujui oleh adz-Dzahabi; dan diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan-nya, juz 7, hlm. 356)
Bahkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kita mendapatkan pahala atas musibah yang menimpa mereka, apabila mereka tetap berpegang teguh pada Islam --yang karena keislamannyalah mereka ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan mengharapkan ridha Allah Azza wa Jalla dalam menghadapi gangguan dan penderitaan tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
"Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, atau kerisauan, bahkan gangguan yang berupa duri, melainkan Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan peristiwa-peristiwa itu." (HR Bukhari dalam "al-Mardha' (dari kitab Shahih-nya), juz 10, hlm. 103, hadits nomor 5641 dan 5642).
Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia tertusuk duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak orang dan kemuliaannya dikotori? (Baca juga: Hati-hati dengan Lisan, Jangan Sembarangan Menuduh Zina )
Menggugurkan Kandungan
"Banyak gadis muslimah yang hamil akibat pemerkosaan sehingga menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, serta merasa rendah dan hina. Apakah yang harus mereka lakukan terhadap tindak kriminalitas beserta akibatnya ini?" demikian pertanyaan tersebut. (Baca juga: Minuman Keras sebagai Obat, Masihkah Dianggap Haram? )
Dalam bukunya berjudul " Fatwa-Fatwa Kontemporer ", Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menegaskan, saudara-saudara dan anak-anak perempuan kita, yang menjadi korban pemerkosaan, tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya, kemudian mereka dipaksa di bawah acungan senjata dan di bawah tekanan kekuatan yang besar.
Allah SWT sendiri telah menetralisasi dosa (yakni tidak menganggap berdosa) dari orang yang terpaksa dalam masalah yang lebih besar daripada zina , yaitu kekafiran dan mengucapkan kalimatul-kafri. Firman-Nya: "... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (QS An-Nahl: 106)
Bahkan Al-Qur'an mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih kuat. Allah berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan yang diharamkan:
"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS al-Baqarah: 173)
Dan Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya." (HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalaq," juz 1, him. 659, hadits nomor 2045; disahkan oleh Hakim dalam kitabnya, juz 2, hlm. 198; disetujui oleh adz-Dzahabi; dan diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan-nya, juz 7, hlm. 356)
Bahkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kita mendapatkan pahala atas musibah yang menimpa mereka, apabila mereka tetap berpegang teguh pada Islam --yang karena keislamannyalah mereka ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan mengharapkan ridha Allah Azza wa Jalla dalam menghadapi gangguan dan penderitaan tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
"Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, atau kerisauan, bahkan gangguan yang berupa duri, melainkan Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan peristiwa-peristiwa itu." (HR Bukhari dalam "al-Mardha' (dari kitab Shahih-nya), juz 10, hlm. 103, hadits nomor 5641 dan 5642).
Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia tertusuk duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak orang dan kemuliaannya dikotori? (Baca juga: Hati-hati dengan Lisan, Jangan Sembarangan Menuduh Zina )
Menggugurkan Kandungan