Efek Buruk Minum Berdiri dan Cara Mengatasinya dalam Islam
Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:14 WIB
Mayoritas ulama sepakat tentang kesunnahan minum itu dalam keadaan duduk. Foto ilustrasi/dok wajibbaca.com
Ali Musthafa Siregar
Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Ahgaff Yaman
Anggota pendidikan Asosiasi Mahasiswa Indonesia Yaman
Agama Islam adalah agama nan begitu sempurna. Urusan ibadah dan kehidupan diatur sedemikian rupa nan begitu indah, termasuk dalam hal minum. Minum merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Karena itu semestinya seorang muslim yang baik mengetahui anjuran dan adab ketika minum.
Di antara yang dianjurkan syariat dalam minum adalah minum dalam keadaan duduk, tidak dalam keadaan berdiri. Mayoritas ulama sepakat tentang kesunahan minum itu dalam keadaan duduk, sekalipun air yang diminum itu adalah air zam-zam. ( )
Anjuran minum duduk dalam Islam ini tidaklah berbeda dengan kaidah ilmu kesehatan yang mengajarkan minum dalam keadaan duduk. Akan tetapi sering kita lihat orang-orang di sekitaran kita minum dalam keadaan berdiri. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum minum keadaan berdiri dalam Islam ?
Hukum minum berdiri tanpa ada uzur menurut pendapat yang paling kuat adalah khilaful aula (menyalahi yang lebih utama) dan pada suatu pendapat makruh hukumnya. Berikut larangan minum dalam keadaan berdiri dalam hadis:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِ
"Janganlah salah seorang diantara kamu minum keadaan berdiri, siapa yang minum berdiri karena lupa, maka hendaklah ia muntahkan apa yang ia minum tersebut." (Riwayat Hadis yang bersumber dari Abu Hurairah)
Lantas bagaimana hadis sahih yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم pernah minum keadaan berdiri?
Yang pertama hadis sahih yang menerangkan Nabi صلى الله عليه وسلم minum keadaan berdiri adalah sebagai berikut:
عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ قَائِمًا
Dari Ali dan Ibnu 'Abbas "Bahwasanya Nabi minum keadaan berdiri."
Berikut keterangan ulama tentang hadis tersebut: "Bahwasanya minumnya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم keadaan berdiri adalah hanya ingin menerangkan hukum bolehnya minum berdiri, sedangkan sunnahnya minum itu tetaplah keadaan duduk."
Ternyata larangan Islam minum berdiri ini bukanlah sebatas larangan saja. Akan tetapi memiliki hikmah yang sangat banyak, sebab dalam minum keadaan berdiri memiliki beragam efek buruk. [ ]
Berikut ini beberapa efek buruk minum keadaan berdiri:
1) Tidak puasnya dahaga minum berdiri.
2) Tidak lamanya air minum tersebut berada di perut, sehingga air minum tersebut disebarkan hati ke anggota tubuh.
3) Air minum tersebut sampai ke lambung dengan cepat tanpa tersaring dengan baik sebelumnya, sehingga bisa menyebabkan kemudhratan yang nyata.
4) Berpotensi keselek dengan minum keadaan berdiri.
Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Ahgaff Yaman
Anggota pendidikan Asosiasi Mahasiswa Indonesia Yaman
Agama Islam adalah agama nan begitu sempurna. Urusan ibadah dan kehidupan diatur sedemikian rupa nan begitu indah, termasuk dalam hal minum. Minum merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Karena itu semestinya seorang muslim yang baik mengetahui anjuran dan adab ketika minum.
Di antara yang dianjurkan syariat dalam minum adalah minum dalam keadaan duduk, tidak dalam keadaan berdiri. Mayoritas ulama sepakat tentang kesunahan minum itu dalam keadaan duduk, sekalipun air yang diminum itu adalah air zam-zam. ( )
Anjuran minum duduk dalam Islam ini tidaklah berbeda dengan kaidah ilmu kesehatan yang mengajarkan minum dalam keadaan duduk. Akan tetapi sering kita lihat orang-orang di sekitaran kita minum dalam keadaan berdiri. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum minum keadaan berdiri dalam Islam ?
Hukum minum berdiri tanpa ada uzur menurut pendapat yang paling kuat adalah khilaful aula (menyalahi yang lebih utama) dan pada suatu pendapat makruh hukumnya. Berikut larangan minum dalam keadaan berdiri dalam hadis:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِ
"Janganlah salah seorang diantara kamu minum keadaan berdiri, siapa yang minum berdiri karena lupa, maka hendaklah ia muntahkan apa yang ia minum tersebut." (Riwayat Hadis yang bersumber dari Abu Hurairah)
Lantas bagaimana hadis sahih yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم pernah minum keadaan berdiri?
Yang pertama hadis sahih yang menerangkan Nabi صلى الله عليه وسلم minum keadaan berdiri adalah sebagai berikut:
عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ قَائِمًا
Dari Ali dan Ibnu 'Abbas "Bahwasanya Nabi minum keadaan berdiri."
Berikut keterangan ulama tentang hadis tersebut: "Bahwasanya minumnya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم keadaan berdiri adalah hanya ingin menerangkan hukum bolehnya minum berdiri, sedangkan sunnahnya minum itu tetaplah keadaan duduk."
Ternyata larangan Islam minum berdiri ini bukanlah sebatas larangan saja. Akan tetapi memiliki hikmah yang sangat banyak, sebab dalam minum keadaan berdiri memiliki beragam efek buruk. [ ]
Berikut ini beberapa efek buruk minum keadaan berdiri:
1) Tidak puasnya dahaga minum berdiri.
2) Tidak lamanya air minum tersebut berada di perut, sehingga air minum tersebut disebarkan hati ke anggota tubuh.
3) Air minum tersebut sampai ke lambung dengan cepat tanpa tersaring dengan baik sebelumnya, sehingga bisa menyebabkan kemudhratan yang nyata.
4) Berpotensi keselek dengan minum keadaan berdiri.
Lihat Juga :