Mengenal Cairan Putih yang Keluar dari Kemaluan Perempuan, Manakah yang Najis?

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 06:54 WIB
loading...
Mengenal Cairan Putih...
Ada empat jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan perempuan, beberapa di antaranya hukumnya najis menurut fiqih Islam. Foto ilustrasi/ist
A A A
Muslimah, seringkali kita menyebut cairan putih yang keluar dari kemaluan adalah keputihan. Ternyata ada beberapa jenis cairan putih yang biasa dialami kaum perempuan. Apa saja cairan putih ini dan bagaimana hukumnya menurut fiqih Islam?

Dinukil dari kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah serta sumber lain, inilah beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan perempuan tersebut.

(Baca juga : Sering-seringlah Menangis di Dunia )

1. Keputihan

Cairan putih ini biasanya keluar dari kemaluan perempuan tanpa adanya sebab. Keputihan dalam istilah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita.

Para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat soal status dari cairan tersebut. Hal ini juga berujung pada perbedaan hukum fikihnya. Apakah jika ifrazat tersebut keluar bisa membatalkan wudhu? Serta hukum-hukum lainnya

Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari mazhab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i di antaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.

(Baca juga : Batasan-batasan Aurat Orang Tua dan Anak )

Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”

Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan,
“Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Apa Perbedaan Mani,...
Apa Perbedaan Mani, Wadi dan Madzi?
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar Menurut Islam
4 Cairan Putih dari...
4 Cairan Putih dari Organ Intim Wanita, Mana yang Termasuk Najis?
Niat Mandi Nifas dan...
Niat Mandi Nifas dan Wiladah Setelah Melahirkan dan Tata Caranya
Rekomendasi
Mirip Mukjizat Nabi...
Mirip Mukjizat Nabi Musa, Temuan Tongkat Ular Ini Diyakini Milik Orang Sakti
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Dinosaurus Punk Rock...
Dinosaurus Punk Rock dengan Duri Sepanjang Satu Meter Ditemukan
Artikel Terkini
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Infografis
Mengenal Fenomena Antariksa...
Mengenal Fenomena Antariksa Planet Sejajar yang Jarang Terjadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved