Mengenal Cairan Putih yang Keluar dari Kemaluan Perempuan, Manakah yang Najis?

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 06:54 WIB
loading...
Mengenal Cairan Putih...
Ada empat jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan perempuan, beberapa di antaranya hukumnya najis menurut fiqih Islam. Foto ilustrasi/ist
A A A
Muslimah, seringkali kita menyebut cairan putih yang keluar dari kemaluan adalah keputihan. Ternyata ada beberapa jenis cairan putih yang biasa dialami kaum perempuan. Apa saja cairan putih ini dan bagaimana hukumnya menurut fiqih Islam?

Dinukil dari kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah serta sumber lain, inilah beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan perempuan tersebut.

(Baca juga : Sering-seringlah Menangis di Dunia )

1. Keputihan

Cairan putih ini biasanya keluar dari kemaluan perempuan tanpa adanya sebab. Keputihan dalam istilah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita.

Para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat soal status dari cairan tersebut. Hal ini juga berujung pada perbedaan hukum fikihnya. Apakah jika ifrazat tersebut keluar bisa membatalkan wudhu? Serta hukum-hukum lainnya

Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari mazhab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i di antaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.

(Baca juga : Batasan-batasan Aurat Orang Tua dan Anak )

Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”

Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan,
“Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Apa Perbedaan Mani,...
Apa Perbedaan Mani, Wadi dan Madzi?
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar Menurut Islam
4 Cairan Putih dari...
4 Cairan Putih dari Organ Intim Wanita, Mana yang Termasuk Najis?
Niat Mandi Nifas dan...
Niat Mandi Nifas dan Wiladah Setelah Melahirkan dan Tata Caranya
Rekomendasi
Arkeolog Ungkap Keberadaan...
Arkeolog Ungkap Keberadaan Mosaik Romawi di Colosseum Roma
Fenomena Alam di Indonesia...
Fenomena Alam di Indonesia Ini Sama Persis dengan Al-Quran Surat An-Naml
Bagaimana Lautan Berada...
Bagaimana Lautan Berada di Bumi Terkuak, Ini Penjelasan Ilimiahnya
Artikel Terkini
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Infografis
Mengenal Jenis Waktu...
Mengenal Jenis Waktu Tidur yang Dilarang Dalam Ajaran Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved