Benarkah Jimat atau Rajah Masuk Kategori Syirik?
Senin, 26 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Ilustrasi/dok. SINDOnews
JIMAT dalam bahasa Arab adalah Tamimah. Arti secara etimologinya adalah menjadi sempurna. Kalau kita katakan Tamma asy-Syaiu maka artinya bagian-bagian sesuatu itu menjadi sempurna. Jimat ini berupa sesuatu perlindungan yang digantungkan kepada manusia. Seolah jimat ini menjadi penyempurna proses kesembuhan yang dituntut. (Baca juga: Begini Jampi-Jampi yang Dipraktikkan Malaikat Jibril dan Rasulullah )
Jimat atau tamimah secara istilah mempunyai dua makna:
Pertama: manik-manik yang konon kaum Arab menggantungkannya kepada anak-anak mereka untuk melindungi mereka dari penyakit ‘ain menurut asumsi mereka, lalu datanglah Islam membatalkan keyakinan semacam itu. (lihat kitab an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar).
Kedua: lembaran yang ditulisi ayat al-Qur'an , dan dikalungkan di leher misalnya, untuk mengalap berkah. (Lihat kitab Hasyiah al-Jamal ‘ala syarh al-Manhaj)
Di antara pokok akidah umat islam adalah tidak ada pengaruh independen bagi setiap makhluk apapun. Barangsiapa yang meyakini adanya pengaruh independen bagi selain Allah, maka ia telah jatuh pada kesyirikan . Apabila meyakini bahwa jimat tidak membawa pengaruh secara independen, maka ada dua keadaan; adakalanya berisi ayat al-Quran dan adakalanya bukan dari ayat al-Quran. (Baca juga: Surah Paling Agung dalam Al-Qur'an dan Sering Dibaca untuk Ruqyah )
Jimat yang bukan dari ayat al-Quran, adakalanya berisi dari zikir, wirid atau doa yang baik.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul Fatwa-Fatwa Kontemporer mengatakan bahwa masalah jimat masih diperselisihkan ulama . Ada yang memperbolehkannya dan yang menganggapnya makruh.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasulullah SAW mengajari kami beberapa kalimat yang kami ucapkan apabila terkejut pada waktu tidur:
"Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dan kemurkaan dan siksa-Nya, dan kejahatan hamba-hamba-Nya, dan gangguan setan, dan dan kehadiran setan." (Baca juga: Keluhan Pemuda yang Mudah Terangsang: Beda Mani, Madzi, dan Wadi )
Jimat atau tamimah secara istilah mempunyai dua makna:
Pertama: manik-manik yang konon kaum Arab menggantungkannya kepada anak-anak mereka untuk melindungi mereka dari penyakit ‘ain menurut asumsi mereka, lalu datanglah Islam membatalkan keyakinan semacam itu. (lihat kitab an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar).
Kedua: lembaran yang ditulisi ayat al-Qur'an , dan dikalungkan di leher misalnya, untuk mengalap berkah. (Lihat kitab Hasyiah al-Jamal ‘ala syarh al-Manhaj)
Di antara pokok akidah umat islam adalah tidak ada pengaruh independen bagi setiap makhluk apapun. Barangsiapa yang meyakini adanya pengaruh independen bagi selain Allah, maka ia telah jatuh pada kesyirikan . Apabila meyakini bahwa jimat tidak membawa pengaruh secara independen, maka ada dua keadaan; adakalanya berisi ayat al-Quran dan adakalanya bukan dari ayat al-Quran. (Baca juga: Surah Paling Agung dalam Al-Qur'an dan Sering Dibaca untuk Ruqyah )
Jimat yang bukan dari ayat al-Quran, adakalanya berisi dari zikir, wirid atau doa yang baik.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul Fatwa-Fatwa Kontemporer mengatakan bahwa masalah jimat masih diperselisihkan ulama . Ada yang memperbolehkannya dan yang menganggapnya makruh.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasulullah SAW mengajari kami beberapa kalimat yang kami ucapkan apabila terkejut pada waktu tidur:
"Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dan kemurkaan dan siksa-Nya, dan kejahatan hamba-hamba-Nya, dan gangguan setan, dan dan kehadiran setan." (Baca juga: Keluhan Pemuda yang Mudah Terangsang: Beda Mani, Madzi, dan Wadi )
Lihat Juga :