Benarkah Jimat atau Rajah Masuk Kategori Syirik?
Senin, 26 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Maka Abdullah mengajarkan kalimat ini kepada anaknya yang sudah baligh untuk mengucapkannya ketika hendak tidur, sedangkan terhadap anaknya yang masih kecil dan belum mengerti atau belum dapat menghafalkannya, kalimat itu ditulisnya kemudian digantungkan di lehernya.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadis nomor 6696. Syekh Syakir mengesahkan isnadnya, meskipun diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq secara mu'an'an (dengan menggunakan lafal 'an = dari). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam "ath-Thibb" (nomor 3843); Tirmidzi dalam "ad-Da'awat" (nomor 3519) dan beliau berkata, "Hasan gharib"; Nasa-i dalam "Amalul-Yaum wal-Lailah," nomor 765 hingga pada lafal: "Wa an yahdhuruuni."
Akan tetapi, Ibrahim an-Nakhati berkata, "Mereka memakruhkan semua macam jimat, baik dari Al-Qur'an maupun bukan." Yang dimaksud dengan "mereka" di sini adalah sahabat-sahabat Ibnu Mas'ud seperti al-Aswad, 'Alqamah, Masruq, dan lain-lainnya. Sedangkan makna "makruh" di sini adalah "di awah haram." (Baca juga: Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan )
Alasan ulama yang membolehkan jimat macam itu karena ini dalam rangka tabarruk yang syar’i dengan kalamullah dan asma’ (nama) Allah yang ada di dalamnya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari berkata, “Semua (hadis) yang melarang mengenai menggantung jimat yang dan yang lainnya adalah karena tidak ada al-Quran di dalamnya (tidak dikecualikan). Adapun apabila ada ‘penyebutan nama Allah’ maka tidak ada larangannya. Hal tersebut dijadikan sebagai tabarruk dan ta’awwudz dengan nama Allah.”
Demikian juga Al-Qurthubi dalam tafsirnya menukilkan perkataan imam Malik, beliau berkata: “Tidak mengapa menggantungkan (sebagai jimat) lembaran yang ada ‘nama Allah’ pada leher orang sakit untuk tabarruk.” (Baca juga: Beda Pendapat Mengenai Istimta', Imam Safi'i dan Imam Maliki Mengharamkan )
Pintu Syirik
Sedangkan ulama yang melarang dijelaskan dalam kitab “Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah” tentang 3 alasan tidak bolehnya jimat menggunakan Al-Quran:
Pertama, keumuman larangan dalam hadis (larangan jimat) dan tidak ada yang mengkhususkan
Kedua, dalam rangka menutup jalan menuju ke arah kesyirikan karena hal ini bisa mengantarkan kepada apa yang telah disepakati keharamannya
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadis nomor 6696. Syekh Syakir mengesahkan isnadnya, meskipun diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq secara mu'an'an (dengan menggunakan lafal 'an = dari). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam "ath-Thibb" (nomor 3843); Tirmidzi dalam "ad-Da'awat" (nomor 3519) dan beliau berkata, "Hasan gharib"; Nasa-i dalam "Amalul-Yaum wal-Lailah," nomor 765 hingga pada lafal: "Wa an yahdhuruuni."
Akan tetapi, Ibrahim an-Nakhati berkata, "Mereka memakruhkan semua macam jimat, baik dari Al-Qur'an maupun bukan." Yang dimaksud dengan "mereka" di sini adalah sahabat-sahabat Ibnu Mas'ud seperti al-Aswad, 'Alqamah, Masruq, dan lain-lainnya. Sedangkan makna "makruh" di sini adalah "di awah haram." (Baca juga: Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan )
Alasan ulama yang membolehkan jimat macam itu karena ini dalam rangka tabarruk yang syar’i dengan kalamullah dan asma’ (nama) Allah yang ada di dalamnya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari berkata, “Semua (hadis) yang melarang mengenai menggantung jimat yang dan yang lainnya adalah karena tidak ada al-Quran di dalamnya (tidak dikecualikan). Adapun apabila ada ‘penyebutan nama Allah’ maka tidak ada larangannya. Hal tersebut dijadikan sebagai tabarruk dan ta’awwudz dengan nama Allah.”
Demikian juga Al-Qurthubi dalam tafsirnya menukilkan perkataan imam Malik, beliau berkata: “Tidak mengapa menggantungkan (sebagai jimat) lembaran yang ada ‘nama Allah’ pada leher orang sakit untuk tabarruk.” (Baca juga: Beda Pendapat Mengenai Istimta', Imam Safi'i dan Imam Maliki Mengharamkan )
Pintu Syirik
Sedangkan ulama yang melarang dijelaskan dalam kitab “Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah” tentang 3 alasan tidak bolehnya jimat menggunakan Al-Quran:
Pertama, keumuman larangan dalam hadis (larangan jimat) dan tidak ada yang mengkhususkan
Kedua, dalam rangka menutup jalan menuju ke arah kesyirikan karena hal ini bisa mengantarkan kepada apa yang telah disepakati keharamannya
Lihat Juga :