Bolehkah Mandi Junub dalam Keadaan Telanjang?
Selasa, 17 November 2020 - 15:12 WIB
Islam sangat perhatian dengan urusan thaharah atau bersuci dari hadas karena merupakan syarat yang wajib dipenuhi sebelum beribadah. Ketika seseorang berhadas besar , maka ia diwajibkan mandi besar (mandi junub) agar kembali suci.
Beberapa hal yang membuat seseorang diwajibkan mandi adalah karena keluar mani, bertemunya dua kemaluan, keluarnya darah haidh, keluarnya darah nifas, melahirkan, meninggal dunia. Lalu, bolehkah mandi wajib dalam kondisi telanjang?
Para ulama membolehkan dengan berdalilHadis Al-Bukhari dalam Kitab Ahadisil Anbiya', 6/436 No 3404. Artinya, diperbolehkan telanjang dalam kondisi sendirian apalagi hal itu karena ada keperluan seperti mandi. Al-Bukhari juga membuat bab "Siapa yang mandi dalam kondisi telanjang sendirian dalam dalam kesendirian dan orang yang menutup, maka menutup (aurat) itu yang lebih utama."
(
)
Akan tetapi, lebih utama menutupi aurat itu sebagaimana Hadis yang dikeluarkan Imam Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah. Hadis ini dihasankan oleh Imam Turmizi dan disahihkan Imam Hakim dari Muawiyah bin Haidah berkata, saya bertanya: Wahai Nabi Allah. Aurat kita apa yang di depan dan dibelakang?
Kemudian Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
"Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu."
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain? Beliau menjawab: "Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!" Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian? Beliau menjawab: "Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya."
Kesimpulannya, melakukan mandi junub dalam kondisi telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh. Hanya saja, yang lebih afdhol (utama) menutup aurat.
( )
Tata Cara Mandi Junub
1. Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib (cukup dalam hati). Lafaz niatnya: Nawaitul Gusla Lirof'il Hadatsil Akbari Minal Jinabati Fardhon Lillahi Ta'ala. Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta'ala.
2. Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
3. Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja ada bekas mani di sekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dibersihkan.
4. Berwudhu seperti wudhu shalat. Hanya saja ada sedikit perbedaan di antara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi.
5. Mengambil air lalu meggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada). Ini untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air.
6. Membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.
7. Lalu meratakan air ke seluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.
8. Pindah dari tempat berdiri, lalu kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
( Baca Juga: Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar ?)
Wallahu A'lam
Beberapa hal yang membuat seseorang diwajibkan mandi adalah karena keluar mani, bertemunya dua kemaluan, keluarnya darah haidh, keluarnya darah nifas, melahirkan, meninggal dunia. Lalu, bolehkah mandi wajib dalam kondisi telanjang?
Para ulama membolehkan dengan berdalilHadis Al-Bukhari dalam Kitab Ahadisil Anbiya', 6/436 No 3404. Artinya, diperbolehkan telanjang dalam kondisi sendirian apalagi hal itu karena ada keperluan seperti mandi. Al-Bukhari juga membuat bab "Siapa yang mandi dalam kondisi telanjang sendirian dalam dalam kesendirian dan orang yang menutup, maka menutup (aurat) itu yang lebih utama."
(
Baca Juga
Akan tetapi, lebih utama menutupi aurat itu sebagaimana Hadis yang dikeluarkan Imam Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah. Hadis ini dihasankan oleh Imam Turmizi dan disahihkan Imam Hakim dari Muawiyah bin Haidah berkata, saya bertanya: Wahai Nabi Allah. Aurat kita apa yang di depan dan dibelakang?
Kemudian Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
"Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu."
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain? Beliau menjawab: "Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!" Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian? Beliau menjawab: "Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya."
Kesimpulannya, melakukan mandi junub dalam kondisi telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh. Hanya saja, yang lebih afdhol (utama) menutup aurat.
( )
Tata Cara Mandi Junub
1. Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib (cukup dalam hati). Lafaz niatnya: Nawaitul Gusla Lirof'il Hadatsil Akbari Minal Jinabati Fardhon Lillahi Ta'ala. Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta'ala.
2. Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
3. Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja ada bekas mani di sekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dibersihkan.
4. Berwudhu seperti wudhu shalat. Hanya saja ada sedikit perbedaan di antara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi.
5. Mengambil air lalu meggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada). Ini untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air.
6. Membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.
7. Lalu meratakan air ke seluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.
8. Pindah dari tempat berdiri, lalu kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
( Baca Juga: Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar ?)
Wallahu A'lam
(rhs)