3 Macam Najis dan Cara Membersihkannya

Rabu, 27 November 2019 - 19:12 WIB
3 Macam Najis dan Cara...
3 Macam Najis dan Cara Membersihkannya
A A A
Najis menurut bahasa Arab bermakna Al-Qadzarah yang artinya kotoran. Sedangkan menurut istilah syar'i, najis adalah segala kotoran yang menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.

Dalam Kitab fiqih 'Safinatun-Najah' yang disusun Syeikh Salim bin Sumair Al-Hadhromi mengelompokkan najis menjadi 3 macam.

Macam-macam Najis:
1. Najis Mughollazoh (najis berat).
Yaitu najisnya anjing dan babi dan keturunan dari satu satu binatang tersebut.

2. Najis Mukhoffafah (najis ringan).
Yaitu air kencing anak kecil yang belum pernah makan selain air susu dan belum genap berusia 2 tahun.

3. Najis Mutawassithoh (najis sedang/pertengahan).
Yaitu seluruh bentuk-bentuk najis lainnya termasuk kategori mutawassithoh.

Cara Mensucikannya:

1. Najis Mughollazoh (najis berat). Dicuci dengan 7 basuhan setelah menghilangkan 'ain-nya (bentuk najisnya), menggunakan air ataupun air yang dicampurkan dengan tanah.
Contohnya:
- Terkena babi (menyentuh babi).
- Terkena air liur anjing, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.
- Hewan keturunan anjing dan babi.

2. Najis Mukhoffafah (najis ringan). Dicuci dengan mengaliri air pada najisnya dan hilang ain-nya (bentuk najisnya). Atau cukup dengan memercikkan air ke bagian tubuh (badan) yang terkena najis.
Contohnya:
- Air kencing bayi laki-laki belum berusia 2 tahun.

3. Najis Mutawassithoh (najis sedang). Cara membersihkannya harus membersihkan najisnya sampai tuntas, tanpa ada bekas yang melekat. Najis ini terbagi menjadi 3:
- Najis Mutawassithoh 'Ayniyyah
- Najis Mutawassithoh Hukmiyyah
- Najis Mutawassithoh 'Ayni adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa, maka menghilangkannya harus dengan menghilangkan warna, bau dan rasanya. Najis Mutawassithah Hukmi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau dan rasa, maka cara menghilangkannya cukup dengan mengaliri air.

Contohnya:
- Kotoran manusia.
- Darah haid.
- Madzi yaitu cairan bening yang keluar dari kemaluan akibat terangsang.
- Air wadi yaitu air putih, keruh dan kental yang keluar setelah buang air kecil.
- Nanah bercampur darah.
- Darah yang keluar dalam jumlah banyak.
- Arak (minuman keras).
- Kotoran hewan yang haram dimakan.
- Bangkai hewan, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
- Muntahan.

Najis yang Bisa Suci:
1. Khamr ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
2. Keluar bangkai ketika telah disamak.
3. Hewan sembelihan.

Pengertian Air Sedikit dan Air Banyak

Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah (270 liter). Air banyak adalah air mencapai dua qullah atau lebih dari dua qullah. Air sedikit bisa najis (dihukumi mutanajis) jika terdapat najis di dalamnya walaupun airnya tidak berubah. Sedangkan air banyak tidak tidak dihukumi najis walaupun terkena najis kecuali jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)