3 Macam Najis dan Cara Membersihkannya

Rabu, 27 November 2019 - 19:12 WIB
3 Macam Najis dan Cara...
3 Macam Najis dan Cara Membersihkannya
A A A
Najis menurut bahasa Arab bermakna Al-Qadzarah yang artinya kotoran. Sedangkan menurut istilah syar'i, najis adalah segala kotoran yang menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.

Dalam Kitab fiqih 'Safinatun-Najah' yang disusun Syeikh Salim bin Sumair Al-Hadhromi mengelompokkan najis menjadi 3 macam.

Macam-macam Najis:
1. Najis Mughollazoh (najis berat).
Yaitu najisnya anjing dan babi dan keturunan dari satu satu binatang tersebut.

2. Najis Mukhoffafah (najis ringan).
Yaitu air kencing anak kecil yang belum pernah makan selain air susu dan belum genap berusia 2 tahun.

3. Najis Mutawassithoh (najis sedang/pertengahan).
Yaitu seluruh bentuk-bentuk najis lainnya termasuk kategori mutawassithoh.

Cara Mensucikannya:

1. Najis Mughollazoh (najis berat). Dicuci dengan 7 basuhan setelah menghilangkan 'ain-nya (bentuk najisnya), menggunakan air ataupun air yang dicampurkan dengan tanah.
Contohnya:
- Terkena babi (menyentuh babi).
- Terkena air liur anjing, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.
- Hewan keturunan anjing dan babi.

2. Najis Mukhoffafah (najis ringan). Dicuci dengan mengaliri air pada najisnya dan hilang ain-nya (bentuk najisnya). Atau cukup dengan memercikkan air ke bagian tubuh (badan) yang terkena najis.
Contohnya:
- Air kencing bayi laki-laki belum berusia 2 tahun.

3. Najis Mutawassithoh (najis sedang). Cara membersihkannya harus membersihkan najisnya sampai tuntas, tanpa ada bekas yang melekat. Najis ini terbagi menjadi 3:
- Najis Mutawassithoh 'Ayniyyah
- Najis Mutawassithoh Hukmiyyah
- Najis Mutawassithoh 'Ayni adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa, maka menghilangkannya harus dengan menghilangkan warna, bau dan rasanya. Najis Mutawassithah Hukmi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau dan rasa, maka cara menghilangkannya cukup dengan mengaliri air.

Contohnya:
- Kotoran manusia.
- Darah haid.
- Madzi yaitu cairan bening yang keluar dari kemaluan akibat terangsang.
- Air wadi yaitu air putih, keruh dan kental yang keluar setelah buang air kecil.
- Nanah bercampur darah.
- Darah yang keluar dalam jumlah banyak.
- Arak (minuman keras).
- Kotoran hewan yang haram dimakan.
- Bangkai hewan, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
- Muntahan.

Najis yang Bisa Suci:
1. Khamr ketika telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
2. Keluar bangkai ketika telah disamak.
3. Hewan sembelihan.

Pengertian Air Sedikit dan Air Banyak

Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah (270 liter). Air banyak adalah air mencapai dua qullah atau lebih dari dua qullah. Air sedikit bisa najis (dihukumi mutanajis) jika terdapat najis di dalamnya walaupun airnya tidak berubah. Sedangkan air banyak tidak tidak dihukumi najis walaupun terkena najis kecuali jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah.
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Gerakan Pemurnian Islam...
Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
Aliran Hukum dalam Islam:...
Aliran Hukum dalam Islam: Begini Corak Para Pendiri Mazhab
Imam Syafii Nimba Ilmu...
Imam Syafi'i Nimba Ilmu dari Ratusan Guru, Ini yang Paling Berpengaruh
Bolehkah Menjulurkan...
Bolehkah Menjulurkan Pakaian Melebihi Mata Kaki Ketika Salat?
Hukum Mimisan dan Memukul...
Hukum Mimisan dan Memukul Nyamuk Ketika Salat, Sahkah?
Hukum Salat Berjamaah...
Hukum Salat Berjamaah Bagi Laki-laki Menurut Mazhab Syafi'i
Rekomendasi
4 Fakta Menarik Partikel...
4 Fakta Menarik Partikel Tuhan, Penemuan Ilmuwan Cern yang Disebut Bisa Memicu Kiamat
Dilapisi Emas Murni,...
Dilapisi Emas Murni, Kitab Yahudi dan Ilmuwan Yakin Kuil Suci Sulaiman Ada di Yerusalem
Alat Komunikasi Israel...
Alat Komunikasi Israel untuk Mempercepat Kehadiran Dajjal
Artikel Terkini
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Muslim antara India, Pakistan, dan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved