Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar?

Kamis, 14 Mei 2020 - 06:10 WIB
loading...
Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar?
Thaharah atau bersuci (bersih) adalah ilmu fiqih dasar yang wajib dipelajari oleh umat muslim. Foto/Ist
A A A
Thaharah atau bersuci (bersih) adalah ilmu fiqih dasar yang wajib dipelajari oleh umat muslim. Thaharah merupakan syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum melakukan ibadah.

Ketika seseorang berhadas besar, maka ia diwajibkan mandi besar agar kembali berada dalam kesucian. Sedangkan hadas kecil cukup disucikan dengan berwudhu . Beberapa hal yang membuat seseorang berhadas besar, yaitu: (Baca Juga: Sunnah-sunnah Wudhu dan Dalilnya)
1. Keluar mani.
2. Bertemunya dua kemaluan.
3. Keluarnya darah Haidh.
4. Keluarnya darah Nifas.
5. Melahirkan.
6. Meninggal dunia

Lalu, bagaimana cara mandi wajib yang benar? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) diikutip dari rumahfiqih. Ada tiga hal yang penting untuk diketahui dan tetntunya wajib untuk dilakukan sehingga aktivitas mandi wajib kita sah. Ketiganya adalah:
1. Niat manjdi wajib
2. Menghilangkan najis yang melekat di badan (jika ada)
3. Meratakan air keseluruh tubuh

Jika tigal hal ini dilakukan, maka mandi wajib yang dilakukan sudah sah, dan kondisi hadas besar sudah hilang. Namun karena aktivitas mandi ini adalah termasuk dalam ranah ibadah, maka untuk kesempurnaan ibadah mandi ini mari sedikit kita lihat teknis detail mandi wajib ini yang penulis sarikan dari Kitab Al-Majmu’ jilid 2, hal. 177-195. (Baca Juga: 6 Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i)

Dengan berlandaskan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam riwayat 'Aisyah dan Maimunah RA yang dikeluarkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, juga hadits dari Jubair bin Muth’im yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Imam As-Syairozi mulai menjelaskan yang kemudian di jalaskan oleh imam An-Nawawi bahwa teknis mandi wajib tersebut sebagai berikut:

1. Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib.

2. Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.

3. Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja masih ada bekas mani di sekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dipastikan bahwa setelah BAB dicuci dengan bersih. Terlebih bagi perempuan yang mandi setelah haidh atau nifas, maka sangat dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa najis itu dengan sesutau yang harum, baik sabun mandi, minyak, dan seterusnya.

4. Berwudhu seperti wudhu salat. Hanya saja ada sedikit perbedaan di antara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi. Namun pilihan mana saja yang dipilih semuanya dibenarkan, karena itu masih disebut dengan wudhu, dan wudunya tetap sah. Termasuk di antaranya pilihan untuk mengakhirkan wudhu.

5. Mengambil air lalu meggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada). Untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Terlebih rambut perempuan yang panjang dan tebal, atau jenggot laki-laki yang kadang lebih tebal dan panjang dari rambutnya juga harus lebih diperhatikan lagi.

6. Membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.

7. Lalu meratakan air ke seluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.

8. Pindah dari tempat berdiri, lalau kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.

Apabila sudah mandi, perlukan wudhu lagi?
Menurut pendapat Mazhab Syafi'i, apabila sudah mandi wajib dan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar, maka hal itu sudah sah, dan boleh melaksanakan salat setelahnya.

Jika di awal mandi sudah dimulai dengan wudhu dan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar maka mandinya sudah sah, dan setelahnya juga boleh mengerjakan salat.

Jika khawatir bahwa biasanya di akhir mandi masih ada buang airnya, lalu kemudian wudhunya dilakukan di akhir saja, itu pun juga sah. Dan jika wudhunya di awal lalu kemudian setelah akhir mandi wudhu lagi, itu pun juga sah. (Baca Juga: Dahsyatnya Fadhilah dan Pahala Berwudhu)

Perlu diingat bahwa wudhu dalam mandi wajib bukanlah perkara yang wajib, khususnya dalam mazhab Syafi'i. Yang wajib itu hanya ada tiga yaitu niat, menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)