Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak?
Jum'at, 27 November 2020 - 22:10 WIB
Dalam kaidah fiqih, wudhu terbagi tiga yaitu (1) wajib wudhu, (2) sunnah wudhu dan (3) hal-hal yang membatalkan wudhu.
Pertanyaannya, apa hukum jika bersentuhan dengan saudara seibu tetapi beda bapak? Apakah wudhunya batal? Berikut penjelasan Dai yang juga Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya Zainul Ma'arif yang dikutip dari "Kumpulan Tanya Jawab Bersama Buya Yahya".
(Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu)
Kata Buya Yahya, saudara seibu termasuk mahram yaitu orang yang tidak boleh dinikahi jika seandainya lawan jenis. Oleh sebab itu, jika bersentuhan juga tidak membatalkan wudhu . Untuk selengkapnya masalah membatalkan wudhu sebagai berikut.
Hal-hal yang membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi'i ada 4 yaitu:
1. Keluarnya sesuatu dari alat kencing dan alat buang air besar, biarpun hanya angin.
2. Hilang akal seperti gila, pingsan dan tidur yang tidak dalam posisi duduk.
3. Menyentuh kemaluan dan lingkaran lubang dubur dengan telapak tangan
4. Bersentuhan laki-laki dengan perempuan dengan syarat-syaratnya, yaitu:
- Sama-sama cukup membangkitkan syahwat secara fisik (bukan sesama anak kecil atau salah satunya anak kecil)
- Antara laki-laki dengan perempuan.
- Dengan sesama kulit (tanpa penghalang).
- Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.
- Bukan sesama mahram.
Mahram ada tiga sebab, yaitu:
1. Mahram karena nasab.
Yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga ke atas sampai Nabi Adam 'alaihissalam, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari kiamat. Kemudian, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara-saudari kita, serta saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.
2. Mahram karena susuan.
Yaitu disebabkan susuan seorang bayi usia 2 (dua) tahun ke bawah dengan lima kali susuan yang mengenyangkan.
3. Mahram karena pernikahan.
Yaitu: Mertua, menantu dan anak tiri (anak istri atau anak suami yang bukan dari kita)
Dalam masalah ini ada perbedaan antara para ulama khususnya masalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan, baik dalam Madzhab Syafi’i sendiri atau madzhab lain. Seperti dalam Madzhab Maliki hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan sengaja menikmati sentuhan itu atau ada syahwat di saat bersentuhan.
Lalu mana yang harus kita ikuti? Karena masyarakat kita adalah penganut Madzhab Syafi'i , maka kita ikuti pendapat Madzhab Syafi'i . Apabila di masyarakat kita ada yang mengatakan hal itu tidak batal maka kerendahan hati ikut Madzhab Malik tanpa meremehkan.
Dalam madzhab lain hal itu juga diperkenankan. Yang tidak diperkenankan adalah mengatakan bahwa bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, lalu mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang benar dan yang berbeda adalah pendapat yang salah. Jangan sampai sikap kita merendahkan orang yang berbeda dengannya dan tidak mengatasnamakan Madzhab Maliki.
[Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (1)]
Wallahu A'lam
Pertanyaannya, apa hukum jika bersentuhan dengan saudara seibu tetapi beda bapak? Apakah wudhunya batal? Berikut penjelasan Dai yang juga Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya Zainul Ma'arif yang dikutip dari "Kumpulan Tanya Jawab Bersama Buya Yahya".
(Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu)
Kata Buya Yahya, saudara seibu termasuk mahram yaitu orang yang tidak boleh dinikahi jika seandainya lawan jenis. Oleh sebab itu, jika bersentuhan juga tidak membatalkan wudhu . Untuk selengkapnya masalah membatalkan wudhu sebagai berikut.
Hal-hal yang membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi'i ada 4 yaitu:
1. Keluarnya sesuatu dari alat kencing dan alat buang air besar, biarpun hanya angin.
2. Hilang akal seperti gila, pingsan dan tidur yang tidak dalam posisi duduk.
3. Menyentuh kemaluan dan lingkaran lubang dubur dengan telapak tangan
4. Bersentuhan laki-laki dengan perempuan dengan syarat-syaratnya, yaitu:
- Sama-sama cukup membangkitkan syahwat secara fisik (bukan sesama anak kecil atau salah satunya anak kecil)
- Antara laki-laki dengan perempuan.
- Dengan sesama kulit (tanpa penghalang).
- Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.
- Bukan sesama mahram.
Mahram ada tiga sebab, yaitu:
1. Mahram karena nasab.
Yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga ke atas sampai Nabi Adam 'alaihissalam, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari kiamat. Kemudian, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara-saudari kita, serta saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.
2. Mahram karena susuan.
Yaitu disebabkan susuan seorang bayi usia 2 (dua) tahun ke bawah dengan lima kali susuan yang mengenyangkan.
3. Mahram karena pernikahan.
Yaitu: Mertua, menantu dan anak tiri (anak istri atau anak suami yang bukan dari kita)
Dalam masalah ini ada perbedaan antara para ulama khususnya masalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan, baik dalam Madzhab Syafi’i sendiri atau madzhab lain. Seperti dalam Madzhab Maliki hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan sengaja menikmati sentuhan itu atau ada syahwat di saat bersentuhan.
Lalu mana yang harus kita ikuti? Karena masyarakat kita adalah penganut Madzhab Syafi'i , maka kita ikuti pendapat Madzhab Syafi'i . Apabila di masyarakat kita ada yang mengatakan hal itu tidak batal maka kerendahan hati ikut Madzhab Malik tanpa meremehkan.
Dalam madzhab lain hal itu juga diperkenankan. Yang tidak diperkenankan adalah mengatakan bahwa bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, lalu mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang benar dan yang berbeda adalah pendapat yang salah. Jangan sampai sikap kita merendahkan orang yang berbeda dengannya dan tidak mengatasnamakan Madzhab Maliki.
[Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (1)]
Wallahu A'lam
(rhs)