6 Perkara yang Membatalkan Wudhu

Sabtu, 22 Februari 2020 - 17:49 WIB
6 Perkara yang Membatalkan...
6 Perkara yang Membatalkan Wudhu
A A A
Sebelumnya telah dibahas rukun wudhu dan sunnah-sunnah berwudhu menurut Mazhab Syafii . Selanjutnya kita akan ulas perkara-perkara yang membatalkan wudhu. (Baca Juga: Sunnah-sunnah Wudhu dan Dalilnya)

Rasulullah SAW pernah bersabda: "Tidaklah salat itu diterima apabila tanpa wudhu". Secara bahasa kata wudhu' (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata Al-Wadha'ah (الوَضَاءَة). Kata ini bermakna An-Nadhzafah (النظافة) yaitu kebersihan.

Ustaz Muhammad Ajib (pengajar di Rumah Fiqih Indonesia) mengulas secara singkat hal-hal yang membatalkan wudhu dalam bukunya "Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi'i". Dalam Mazhab Syafi'i disebutkan ada 6 perkara yang membatalkan wudhu. Di antaranya berikut:

1. Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan.
Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah apapun yang keluar dari dua kemaluan (Qubul dan Dubur). Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, madzi, darah, nanah, atau cairan apapun.

Juga bisa berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal, batu akik, cacing dan lainnya. Dan termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur maka wudhunya menjadi batal. Dalilnya adalah firman Allah:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
"Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah: 6)

2. Tidur dalam Keadaan Tidak Duduk.
Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah tidur dalam keadaan tidak menempatkan bokong/pantat ke lantai. Dalil yang melandasi hal ini adalah:

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ. رواه أبو داود وابن ماجه.
"Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu' (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dan juga hadis lain disebutkan:

عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله  يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian salat tanpa berwudhu' (HR. Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

3. Hilang Akal.
Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (wafat 593 H) menyebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah hilang akal sebab mabuk, gila, pingsan. Dalil yang melandasi hal ini adalah qiyas pada masalah tidur. Orang yang tidur itu tidak sadarkan diri apalagi hilang akal karena mabuk misalnya. Yang sama sama tidak sadarkan diri. Maka wudhunya juga batal.

4. Sentuhan Kulit dengan yang Bukan Mahram.

Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah sentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram. Perlu diketahui bahwa jika sentuhan yang terjadi adalah menyentuh kuku, gigi dan rambut wanita maka wudhunya tidak batal.

Apabila sentuhan kulit dengan kulit yang ada kain yang menghalangi maka wudhunya juga tidak batal. Begitu juga sentuhan dengan sesama mahram wudhunya juga tidak batal. Bagi yang masih bingung apa itu mahram. Mudahnya mahram adalah orang yang haram kita nikahi seperti ibu kandung kita misalnya. Maka sentuhan dengan ibu kandung tidak batal.

Dan sebaliknya bukan mahram adalah orang yang halal kita nikahi. Seperti wanita lain yang bukan keluarga kita misalnya. Maka jika sentuhan kulit dengan kulit maka wudhunya batal. Dalil yang melandasi hal ini adalah:

عن ابن شهاب عن سالم بن عبد الله ابن عمر عن أبيه قال: قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أو جسها بيده فعليه الوضوء. رواه مالك في الموطأ والبيهقي. وهذا إسناد في نهاية من الصحة.
Dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin Ibnu Umar dari Umar bin Khattab RA berkata : Mencium istri dan menyentuhnya termasuk Mulamasah. Siapa yang mencium istrinya atau menyentuhnya maka wajib baginya berwudhu. (HR. Malik dalam Al-Muwatto' dan Imam Baihaqi. Sanad Hadits Ini Paling Shahih)

Adapun hadis yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah mencium istrinya kemudian langsung salat adalah hadits dhaif atau lemah.
عن حبيب ابن أبي ثابت عن عروة عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قبل بعض نسائه ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضأ. رواه الترمذي وابن ماجه وداود والبيهقي.

Dari Hubaib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah RA. Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencium istrinya kemudian keluar untuk salat dan tidak berwudhu lagi. (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Dawud & Baihaqi dengan sanad yang dhaif)

Adapun hadis di bawah ini yang menyebutkan bahwa Nabi SAW menyentuh Aisyah ketika salat itu adalah sentuhan yang ada kain yang menghalanginya. Sebab, orang tidur biasanya menggunakan kain selimut. Sehingga sentuhan jika ada kain penghalang maka wudhunya tidak batal.

وعن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم :كان يصلي وهي معترضة بينه وبين القبلة فإذا أراد أن يسجد غمز رجلها, فقبضتها. رواه البخاري ومسلم
Dari Aisyah RA. Sesungguhnya Nabi SAW melakukan salat. Sementara Aisyah tidur di antara beliau dan arah kiblat, apabila Nabi hendak sujud beliau geser kaki Aisyah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

5. Menyentuh Qubul.
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan depan dengan telapak tangan tanpa penghalang. Adapun jika ada kain yang menghalangi maka wudhunya tidak batal. Dalil yang melandasi hal ini adalah hadits:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ

Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad dan At-Tirmizi)

6. Menyentuh Dubur.
Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu juga adalah menyentuh kemaluan belakang (dubur) dengan telapak tangan tanpa penghalang. Adapun jika ada kain yang menghalangi maka wudhunya tidak batal. Dalil yang melandasi hal ini adalah qiyas pada menyentuh kemaluan depan (qubul).

Wallahu A'lam Bish-showab
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)