Istri dan Pekerjaan 'Domestik' Rumah Tangga Menurut Syariat
Selasa, 15 Desember 2020 - 09:17 WIB
Hal ini juga menjadi nilai tambah terlebih ketika suami tidak mampu membayar pembantu atau tenaga jasa lainnya, istri boleh membantu suami untuk melakukan tugas tersebut dengan ikhlas dan tanpa paksaan.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah memiliki pendapat yang lain. Beliau berpendapat bahwa seorang istri memang wajib mengerjakan tugas-tugas domestik. Dasarnya adalah pada keputusan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap rumah tangga Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu:
فَإِنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَضَى عَلَى ابْنَتِهِ فَاطِمَةَ بِخِدْمَةِ الْبَيْتِ ، وَعَلِيٍّ مَا كَانَ خَارِجًا مِنْ الْبَيْتِ مِنْ عَمَلٍ
Sesungguhnya Nabi SAW. menetapkan terhadap anak perempuannya, Fatimah, mengerjakan pekerjaan di rumah, sedangkan kepada Ali bin Abi Thalib pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di luar rumah. (Musnad Ibnu Abi Syaibah).
(Baca juga: Makin Panas, Media China Beri Sinyal Beijing Stop Impor Batu Bara Australia )
Hadis di atas diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa suatu ketika Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra sama-sama mengeluhkan pekerjaan mereka masing-masing kepada Rasulullah SAW.
Ali bercerita kalau pekerjaannya mengambil air (dari luar rumah) yang membuat dadanya terasa sakit. Sedangkan Fatimah mengadukan keletihannya menggiling tepung yang membuat tangannya melepuh. Namun, Rasulullah SAW. membiarkan hal itu dan justru mengajarkan kepada mereka berdua wirid dan zikir yang akan membuat mereka dicintai dan dimuliakan Allah SWT.
Sikap Rasulullah SAW yang membiarkan pekerjaan Ali di luar rumah dan Fatimah di dalam rumah, menunjukkan penetapan beliau bahwa demikianlah aktivitas suami dan istri dalam Islam.
(Baca juga: Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq Berlebihan )
Seorang suami memang harus bekerja mendatangkan apa yang dibutuhkan istri dari luar rumah, seperti membawakan air dan bahan makanan, sedangkan istri bekerja di sektor domestik/dalam rumah seperti menggiling tepung, memasak, dan sebagainya.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Barri menyebutkan, “Melaksanakan pekerjaan di rumah adalah wajib bagi seorang wanita meskipun sang istri memiliki kedudukan terpandang dan kemuliaan jika sang suami kesulitan (mendatangkan pembantu).”
Berkata Ibnu Hajar,
“Demikianlah Nabi SAW menetapkan Fatimah melakukan pekerjaan di rumah, sedangkan Ali melaksanakan pekerjaan di luar rumah.”
(Baca juga: Riau Gempar, Sebuah Wisma Terbakar Hebat 6 Orang Tewas Terpanggang )
Selain itu, Rasulullah juga sering meminta kepada istri-istri beliau mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di sektor domestik alias di rumah tangga, seperti meminta air minum, makanan, dan lainnya.
يَا عَائِشَةُ اسْقِينَا ، يَا عَائِشَةُ أَطْعِمِينَا ، يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الشَّفْرَةَ ، وَاشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
Wahai Aisyah tolong ambilkan minum, wahai Aisyah tolong ambilkan kami makanan, wahai Aisyah ambilkan kami pisau dan asahlah dengan batu! (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban).
‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah juga berpendapat bahwa bagi istri, adalah wajib melayani suami di rumah sekaligus mengurus rumah sesuai kemampuannya.
(Baca juga: Rouhani Tuduh Israel Bunuh Ilmuwan Nuklir Iran untuk Picu Perang )
Jika pekerjaan rumah tangga mendatangkan kesusahan bagi istri, maka suami wajib membantu untuk meringankannya. Misalnya memberikan mesin cuci atau menyewa pembantu rumah tangga untuk meringankan tugas istri di rumah.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah memiliki pendapat yang lain. Beliau berpendapat bahwa seorang istri memang wajib mengerjakan tugas-tugas domestik. Dasarnya adalah pada keputusan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap rumah tangga Fatimah az-Zahra dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu:
فَإِنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَضَى عَلَى ابْنَتِهِ فَاطِمَةَ بِخِدْمَةِ الْبَيْتِ ، وَعَلِيٍّ مَا كَانَ خَارِجًا مِنْ الْبَيْتِ مِنْ عَمَلٍ
Sesungguhnya Nabi SAW. menetapkan terhadap anak perempuannya, Fatimah, mengerjakan pekerjaan di rumah, sedangkan kepada Ali bin Abi Thalib pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di luar rumah. (Musnad Ibnu Abi Syaibah).
(Baca juga: Makin Panas, Media China Beri Sinyal Beijing Stop Impor Batu Bara Australia )
Hadis di atas diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa suatu ketika Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra sama-sama mengeluhkan pekerjaan mereka masing-masing kepada Rasulullah SAW.
Ali bercerita kalau pekerjaannya mengambil air (dari luar rumah) yang membuat dadanya terasa sakit. Sedangkan Fatimah mengadukan keletihannya menggiling tepung yang membuat tangannya melepuh. Namun, Rasulullah SAW. membiarkan hal itu dan justru mengajarkan kepada mereka berdua wirid dan zikir yang akan membuat mereka dicintai dan dimuliakan Allah SWT.
Sikap Rasulullah SAW yang membiarkan pekerjaan Ali di luar rumah dan Fatimah di dalam rumah, menunjukkan penetapan beliau bahwa demikianlah aktivitas suami dan istri dalam Islam.
(Baca juga: Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq Berlebihan )
Seorang suami memang harus bekerja mendatangkan apa yang dibutuhkan istri dari luar rumah, seperti membawakan air dan bahan makanan, sedangkan istri bekerja di sektor domestik/dalam rumah seperti menggiling tepung, memasak, dan sebagainya.
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Barri menyebutkan, “Melaksanakan pekerjaan di rumah adalah wajib bagi seorang wanita meskipun sang istri memiliki kedudukan terpandang dan kemuliaan jika sang suami kesulitan (mendatangkan pembantu).”
Berkata Ibnu Hajar,
“Demikianlah Nabi SAW menetapkan Fatimah melakukan pekerjaan di rumah, sedangkan Ali melaksanakan pekerjaan di luar rumah.”
(Baca juga: Riau Gempar, Sebuah Wisma Terbakar Hebat 6 Orang Tewas Terpanggang )
Selain itu, Rasulullah juga sering meminta kepada istri-istri beliau mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di sektor domestik alias di rumah tangga, seperti meminta air minum, makanan, dan lainnya.
يَا عَائِشَةُ اسْقِينَا ، يَا عَائِشَةُ أَطْعِمِينَا ، يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الشَّفْرَةَ ، وَاشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
Wahai Aisyah tolong ambilkan minum, wahai Aisyah tolong ambilkan kami makanan, wahai Aisyah ambilkan kami pisau dan asahlah dengan batu! (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban).
‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah juga berpendapat bahwa bagi istri, adalah wajib melayani suami di rumah sekaligus mengurus rumah sesuai kemampuannya.
(Baca juga: Rouhani Tuduh Israel Bunuh Ilmuwan Nuklir Iran untuk Picu Perang )
Jika pekerjaan rumah tangga mendatangkan kesusahan bagi istri, maka suami wajib membantu untuk meringankannya. Misalnya memberikan mesin cuci atau menyewa pembantu rumah tangga untuk meringankan tugas istri di rumah.