Istri dan Pekerjaan 'Domestik' Rumah Tangga Menurut Syariat
Selasa, 15 Desember 2020 - 09:17 WIB
Sebaliknya, jika pekerjaan di dalam rumah ringan dan mampu dikerjakan istri, maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk mendatangkan pembantu. Bahkan, sang istri wajib untuk melaksanakan hal itu. Hal ini berdasarkan apa yang diputuskan oleh Nabi SAW. untuk Fatimah, putrinya.
Wallahu A'lam
Wallahu A'lam
(wid)