Kejahatan Otak Menurut Al-Qur'an
Selasa, 15 Desember 2020 - 11:35 WIB
Mochamad Sadun Masyhur/Foto/Ist
Oleh Mochamad Sa'dun Masyhur
Holistic Healing Consulting, Expert and Inventor Medical Quran, tinggal di Bogor, Indonesia.
KEJAHATAN OTAK yang dimaksud di sini, tentu berbeda dengan otak kejahatan yang dalam istilah pidana disebut sebagai intellectual dader, yaitu pembuat kejahatan tidak langsung. Atau peminjam tangan untuk berbuat kejahatan, istilah hukumnya disebut middelijke dader.
Sedangkan kejahatan otak yang dimaksud dalam tulisan ini adalah berhubungan dengan anatomi dan fisiologi organ ubun-ubun yang dalam medis disebut fontanel. (Baca juga: Kapolri: Penanganan Kejahatan Transnasional Perlu Keterlibatkan Seluruh Aparatur Penegak Hukum )
Kalangan awam menganggap bahwa ubun-ubun itu hanya satu, di tengah kepala. Padahal secara medis sesungguhnya berada di empat sisi bagian kepala manusia.
Entah ada hubungannya atau tidak dengan keberadaan fontanel di empat sisi kepala itu, yang jelas Al-Qur'an menyebut naashiya atau kata dengan susunan huruf nun-shot-ya yang dimaknai sebagai ubun-ubun itu juga sebanyak 4 kali. Cermati QS 11:56, 55:41 dan 96:15 dan 16.
Ayat-ayat tersebut secara eksplisit menyampaikan bahwa segala rencana perbuatan manusia ditentukan oleh ubun-ubunnya. Karena itulah amal manusia dimulai, atau telah dinilai dan dicatat sejak dari rencana semula atau sejak dari niat.
Baca juga: Argumen yang Membolehkan dan Melarang Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal (1)
Dalam hal niat atas perbuatan kejahatan, atau dapat dinyatakan sebagai kejahatan otak itu, dalam rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah memberikan peringatan yang sangat keras.
يُعْرَفُ ٱلْمُجْرِمُونَ بِسِيمَٰهُمْ فَيُؤْخَذُ بِٱلنَّوَٰصِى وَٱلْأَقْدَامِ
Holistic Healing Consulting, Expert and Inventor Medical Quran, tinggal di Bogor, Indonesia.
KEJAHATAN OTAK yang dimaksud di sini, tentu berbeda dengan otak kejahatan yang dalam istilah pidana disebut sebagai intellectual dader, yaitu pembuat kejahatan tidak langsung. Atau peminjam tangan untuk berbuat kejahatan, istilah hukumnya disebut middelijke dader.
Sedangkan kejahatan otak yang dimaksud dalam tulisan ini adalah berhubungan dengan anatomi dan fisiologi organ ubun-ubun yang dalam medis disebut fontanel. (Baca juga: Kapolri: Penanganan Kejahatan Transnasional Perlu Keterlibatkan Seluruh Aparatur Penegak Hukum )
Kalangan awam menganggap bahwa ubun-ubun itu hanya satu, di tengah kepala. Padahal secara medis sesungguhnya berada di empat sisi bagian kepala manusia.
Entah ada hubungannya atau tidak dengan keberadaan fontanel di empat sisi kepala itu, yang jelas Al-Qur'an menyebut naashiya atau kata dengan susunan huruf nun-shot-ya yang dimaknai sebagai ubun-ubun itu juga sebanyak 4 kali. Cermati QS 11:56, 55:41 dan 96:15 dan 16.
Ayat-ayat tersebut secara eksplisit menyampaikan bahwa segala rencana perbuatan manusia ditentukan oleh ubun-ubunnya. Karena itulah amal manusia dimulai, atau telah dinilai dan dicatat sejak dari rencana semula atau sejak dari niat.
Baca juga: Argumen yang Membolehkan dan Melarang Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal (1)
Dalam hal niat atas perbuatan kejahatan, atau dapat dinyatakan sebagai kejahatan otak itu, dalam rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah memberikan peringatan yang sangat keras.
يُعْرَفُ ٱلْمُجْرِمُونَ بِسِيمَٰهُمْ فَيُؤْخَذُ بِٱلنَّوَٰصِى وَٱلْأَقْدَامِ