Sifat Shalat Nabi yang Rajih, Menurut Tarjih Siapa? (1)
Selasa, 22 Desember 2020 - 22:21 WIB
Ustaz Hanif Luthfi Lc MA
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia
"Ustaz, mohon maaf. Kalau bisa, jika kajian disampaikan pendapat yang rajih saja." usul salah seorang jamaah, sesaat setelah saya menyampaikan kajian tentang sifat shalat berdasarkan mazhab fiqih empat.
"Maksudnya, Pak?" tanya saya lebih lanjut. "Sampaikan saja yang rajih ustaz, sesuai sunnah yang shahih. Tidak apa-apa meski jamaahnya berbeda-beda, demi menyampaikan kebenaran," demikian saran salah seorang jamaah tadi.
(Baca Juga: Sikap Terbaik Menyikapi Khilafiyah, Mari Simak Kisah Sahabat Nabi Ini)
Dilematis kadang. Jika kajian fiqih disampaikan hanya satu pendapat saja, ada saja yang bertanya, "Bagaimana dengan pendapat lainnya, ustaz?". Tapi jika disampaikan beberapa pendapat, ada juga yang bilang, "Ustaz, saya bingung. Mana yang paling rajih dan kuat dalilnya dari sekian pendapat itu?"
Di satu sisi memang untuk pembelajar awam, perlu juga disampaikan ilmu agama itu seperlunya mereka saja. Hanya juga, pembelajar awam perlu dikabari bahwa dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat.
Kadang masalah muncul, jika ada ustaz penyampai ilmu itu menambah-nambahi untuk meyakinkan jamaahnya. "Pendapat yang rajih menurut Al-Qur'an dan Sunnah adalah begini... Sifat shalat Nabi yang sesuai hadis shahih adalah begini...". Kadang ditambahi juga, "Inilah sifat shalat Nabi, seolah kamu melihat Nabi sedang shalat".
Tak jarang, ketika ada pendapat yang berlainan dengan yang disampaikan sang ustaz tadi, ada beberapa pembelajar awam yang berpikir, pendapat lain tidak rajih menurut Al-Qur'an dan sunnah, sifat shalat lain tak shahih hadisnya. (Baca Juga: Kenapa Imam Muslim Tidak Meriwayatkan Hadis dari Imam Bukhari, Ini Alasannya)
Rajih Menurut Ustaz Antum
Kadang ada jamaah yang bilang, "Ustaz, kemarin saya ikut kajian di tempat lain. Kata ustaznya, yang rajih adalah tangan itu letaknya di dada saat shalat, karena hadisnya lebih shahih".
Iya, benar. Bersedekap saat shalat di atas dada itu rajih. Tapi rajih menurut ustaz tadi. Adapun yang rajih menurut pendapat yang masyhur dari Malikiyyah adalah tidak bersedekap. (Ibnu Abdil Barr wafat 463 H, at-Tamhid, 20/ 76).
Pendapat yang rajih menurut Madzhab Hanafiyyah dan Hanbaliyyah, termasuk Imam Ahmad (wafat 241 H) yang ahli hadits dan punya kitab Musnad itu, meletakkan tangannya di bawah pusar. (Alauddin Abu Bakar al-Kasani al-Hanafi wafat 587 H, Bada’i as-Shana’i, h. 1/ 201, Ibnu Quddamah al-Maqdisi wafat 620 H, al-Mughni, h. 1/ 515).
Bahkan kalau menurut Ibnu Muflih (wafat 763 H), meletakkan tangan di atas dada malah makruh. Padahal hadis yang menunjukkan bahwa tangan di atas dada itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad (wafat 241 H) juga.
Imam Ibnu Muflih al-Hanbali (wafat 763 H) menyebutkan:
ويكره وضعهما على صدره نص عليه مع أنه رواه أحمد
Makruh meletakkan kedua tangan di atas dada, ini adalah nash dari Imam Ahmad padahal beliau meriwayatkan hadits itu. (Muhammad bin Muflih al-Hanbali wafat 763 H, al-Furu’, h. 2/ 169)
Nah, kalau yang rajih menurut Mazhab Syafi'i dan satu riwayat dari Imam Malik (wafat 179 H) di antara dada dan pusar. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, al-Majmu', h. 3/ 310, Muhammad bin Yusuf al-Gharnathi al-Maliki w. 897 H, at-Taj wa al-Iklil, h. 2/ 240).
Kalau yang bilang lebih rajih di atas dada itu menurut Al-Albani dan Utsaimin. (Al-Albani wafat 1420 H, Irwa’ al-Ghalil, h. 2/ 70). Ketika ulama mazhab memilih suatu pendapat, artinya pendapat itu rajih menurut ulama mazhab tadi.
[Baca Juga: Sejarah Perjalanan Ilmu Hadis (Bagian 1)]
(Bersambung)!
Sumber:
Rumah Fiqih Indonesia
Lihat Juga: PBNU Gelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Bahas Negara Bangsa hingga Konsep Kafir
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia
"Ustaz, mohon maaf. Kalau bisa, jika kajian disampaikan pendapat yang rajih saja." usul salah seorang jamaah, sesaat setelah saya menyampaikan kajian tentang sifat shalat berdasarkan mazhab fiqih empat.
"Maksudnya, Pak?" tanya saya lebih lanjut. "Sampaikan saja yang rajih ustaz, sesuai sunnah yang shahih. Tidak apa-apa meski jamaahnya berbeda-beda, demi menyampaikan kebenaran," demikian saran salah seorang jamaah tadi.
(Baca Juga: Sikap Terbaik Menyikapi Khilafiyah, Mari Simak Kisah Sahabat Nabi Ini)
Dilematis kadang. Jika kajian fiqih disampaikan hanya satu pendapat saja, ada saja yang bertanya, "Bagaimana dengan pendapat lainnya, ustaz?". Tapi jika disampaikan beberapa pendapat, ada juga yang bilang, "Ustaz, saya bingung. Mana yang paling rajih dan kuat dalilnya dari sekian pendapat itu?"
Di satu sisi memang untuk pembelajar awam, perlu juga disampaikan ilmu agama itu seperlunya mereka saja. Hanya juga, pembelajar awam perlu dikabari bahwa dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat.
Kadang masalah muncul, jika ada ustaz penyampai ilmu itu menambah-nambahi untuk meyakinkan jamaahnya. "Pendapat yang rajih menurut Al-Qur'an dan Sunnah adalah begini... Sifat shalat Nabi yang sesuai hadis shahih adalah begini...". Kadang ditambahi juga, "Inilah sifat shalat Nabi, seolah kamu melihat Nabi sedang shalat".
Tak jarang, ketika ada pendapat yang berlainan dengan yang disampaikan sang ustaz tadi, ada beberapa pembelajar awam yang berpikir, pendapat lain tidak rajih menurut Al-Qur'an dan sunnah, sifat shalat lain tak shahih hadisnya. (Baca Juga: Kenapa Imam Muslim Tidak Meriwayatkan Hadis dari Imam Bukhari, Ini Alasannya)
Rajih Menurut Ustaz Antum
Kadang ada jamaah yang bilang, "Ustaz, kemarin saya ikut kajian di tempat lain. Kata ustaznya, yang rajih adalah tangan itu letaknya di dada saat shalat, karena hadisnya lebih shahih".
Iya, benar. Bersedekap saat shalat di atas dada itu rajih. Tapi rajih menurut ustaz tadi. Adapun yang rajih menurut pendapat yang masyhur dari Malikiyyah adalah tidak bersedekap. (Ibnu Abdil Barr wafat 463 H, at-Tamhid, 20/ 76).
Pendapat yang rajih menurut Madzhab Hanafiyyah dan Hanbaliyyah, termasuk Imam Ahmad (wafat 241 H) yang ahli hadits dan punya kitab Musnad itu, meletakkan tangannya di bawah pusar. (Alauddin Abu Bakar al-Kasani al-Hanafi wafat 587 H, Bada’i as-Shana’i, h. 1/ 201, Ibnu Quddamah al-Maqdisi wafat 620 H, al-Mughni, h. 1/ 515).
Bahkan kalau menurut Ibnu Muflih (wafat 763 H), meletakkan tangan di atas dada malah makruh. Padahal hadis yang menunjukkan bahwa tangan di atas dada itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad (wafat 241 H) juga.
Imam Ibnu Muflih al-Hanbali (wafat 763 H) menyebutkan:
ويكره وضعهما على صدره نص عليه مع أنه رواه أحمد
Makruh meletakkan kedua tangan di atas dada, ini adalah nash dari Imam Ahmad padahal beliau meriwayatkan hadits itu. (Muhammad bin Muflih al-Hanbali wafat 763 H, al-Furu’, h. 2/ 169)
Nah, kalau yang rajih menurut Mazhab Syafi'i dan satu riwayat dari Imam Malik (wafat 179 H) di antara dada dan pusar. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, al-Majmu', h. 3/ 310, Muhammad bin Yusuf al-Gharnathi al-Maliki w. 897 H, at-Taj wa al-Iklil, h. 2/ 240).
Kalau yang bilang lebih rajih di atas dada itu menurut Al-Albani dan Utsaimin. (Al-Albani wafat 1420 H, Irwa’ al-Ghalil, h. 2/ 70). Ketika ulama mazhab memilih suatu pendapat, artinya pendapat itu rajih menurut ulama mazhab tadi.
[Baca Juga: Sejarah Perjalanan Ilmu Hadis (Bagian 1)]
(Bersambung)!
Sumber:
Rumah Fiqih Indonesia
Lihat Juga: PBNU Gelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Bahas Negara Bangsa hingga Konsep Kafir
(rhs)