Sunnah yang Terlupakan Setelah Bangun Tidur
Jum'at, 12 Februari 2021 - 21:41 WIB
Ini adalah sunnah yang banyak dilalaikan kaum muslimin. Mereka langsung memasukkan tangannya ke bejana air wudhu tanpa mencuci tangannya dulu. Perintah ini terkait dengan kemungkinan adanya kotoran atau najis yang bisa saja ada di tangan ketika tidur, baik karena menyentuh atau menggaruk kemaluannya atau duburnya, tanpa mereka sadari saat tidur. Sehingga dikhawatiri najis itu bercampur ke dalam air yang ada dalam bejana. Anjuran ini tidaklah teranulir walau kita berwudhu melalui air pancuran atau kran.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
ثُمَّ الْأَمْرُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ عَلَى النَّدْبِ وَحَمَلَهُ أَحْمَدُ عَلَى الْوُجُوبِ فِي نَوْمِ اللَّيْلِ دُونَ النَّهَارِ وَعَنْهُ فِي رِوَايَةِ اسْتِحْبَابِهِ فِي نَوْمِ النَّهَارِ وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَوْ غَمَسَ يَدَهُ لَمْ يَضُرَّ الْمَاءَ وَقَالَ إِسْحَاقُ وَدَاوُدُ وَالطَّبَرِيُّ يَنْجُسُ وَاسْتَدَلَّ لَهُمْ بِمَا وَرَدَ مِنَ الْأَمْرِ بِإِرَاقَتِهِ لَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ
"Kemudian, perintah ini menurut mayoritas ulama menunjukkan sunnah, sedangkan Imam Ahmad memaknainya sebagai wajib pada tidur malam bukan pada tidur siang. Dari Imam Ahmad juga dalam riwayat yang lain menyunnahkan pada tidur siang. Mereka sepakat seandainya mencelupkan tangan ke air, maka air itu tidaklah mengapa. Sedangkan Ishaq, Daud, dan Ath Thabari mengatakan airnya menjadi najis. Dalil mereka adalah riwayat yang menyebutkan perintah untuk menumpahkan air tersebut, tetapi hadits tersebut dhaif." (Fathul Bari, 1/264)
Imam Muslim menganggap bahwa langsung mencelupkan tangan ke bejana setelah bangun tidur, tanpa mencucinya dahulu, itu adalah makruh. Hal ini terlihat dari kitab beliau, ketika membuat judul Bab:
بَابُ كَرَاهَةِ غَمْسِ الْمُتَوَضِّئِ وَغَيْرِهِ يَدَهُ الْمَشْكُوكَ فِي نَجَاسَتِهَا فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ غَسْلِهَا ثَلَاثًا
"Bab dimakruhkannya mencelupkan tangan ke bejana bagi orang yang berwudhu atau lainnya, karena dikhwatiri terdapat najis padanya, sebelum dia mencucinya dulu sebanyak tiga kali." (Shahih Muslim, 1/233)
Wallahu A'lam
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
ثُمَّ الْأَمْرُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ عَلَى النَّدْبِ وَحَمَلَهُ أَحْمَدُ عَلَى الْوُجُوبِ فِي نَوْمِ اللَّيْلِ دُونَ النَّهَارِ وَعَنْهُ فِي رِوَايَةِ اسْتِحْبَابِهِ فِي نَوْمِ النَّهَارِ وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَوْ غَمَسَ يَدَهُ لَمْ يَضُرَّ الْمَاءَ وَقَالَ إِسْحَاقُ وَدَاوُدُ وَالطَّبَرِيُّ يَنْجُسُ وَاسْتَدَلَّ لَهُمْ بِمَا وَرَدَ مِنَ الْأَمْرِ بِإِرَاقَتِهِ لَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ
"Kemudian, perintah ini menurut mayoritas ulama menunjukkan sunnah, sedangkan Imam Ahmad memaknainya sebagai wajib pada tidur malam bukan pada tidur siang. Dari Imam Ahmad juga dalam riwayat yang lain menyunnahkan pada tidur siang. Mereka sepakat seandainya mencelupkan tangan ke air, maka air itu tidaklah mengapa. Sedangkan Ishaq, Daud, dan Ath Thabari mengatakan airnya menjadi najis. Dalil mereka adalah riwayat yang menyebutkan perintah untuk menumpahkan air tersebut, tetapi hadits tersebut dhaif." (Fathul Bari, 1/264)
Imam Muslim menganggap bahwa langsung mencelupkan tangan ke bejana setelah bangun tidur, tanpa mencucinya dahulu, itu adalah makruh. Hal ini terlihat dari kitab beliau, ketika membuat judul Bab:
بَابُ كَرَاهَةِ غَمْسِ الْمُتَوَضِّئِ وَغَيْرِهِ يَدَهُ الْمَشْكُوكَ فِي نَجَاسَتِهَا فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ غَسْلِهَا ثَلَاثًا
"Bab dimakruhkannya mencelupkan tangan ke bejana bagi orang yang berwudhu atau lainnya, karena dikhwatiri terdapat najis padanya, sebelum dia mencucinya dulu sebanyak tiga kali." (Shahih Muslim, 1/233)
Wallahu A'lam
(rhs)