Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab
Senin, 02 Mei 2022 - 00:30 WIB
Ada tiga pendapat terkait hukum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Foto Masjid Raya Medan/dok shutterstock
Sholat Hari Raya Idul Fitri adalah salat yang dikerjakan setiap tanggal 1 Syawal setelah umat muslim menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Waktu pelaksanaannya dimulai sejak matahari terbit sampai condong ke barat. Atau setelah terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak atau kira- kira setelah setengah jam setelah terbit sampai sesaat sebelum tergelincirnya matahari, yaitu sebelum masuk waktu zhuhur. Atau Sama dengan waktu shalat dhuha.
Baca Juga: Salat Id, Tanpa Azan dan Iqamah Juga Tanpa Salat Qabliyah dan Ba’diyah
Dari Anas bin Malik, berkata: "Orang-orang Jahiliyah mempunyai dua hari dalam setiap tahun untuk bermain-main. Setelah Rasulullah صلى الله عليه وسلم datang ke Madinah, beliau bersabda: "Kalian dulu mempunyai dua hari untuk bermain-main, sungguh Allah telah menggantinya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari (raya) Fitri dan hari (raya) Adha (kurban)."
Kemudian, Firman Allah dalam Surah Al-Kautsar Ayat 2: "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
Dari sisi sunnah ditetapkan secara mutawatir bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan sholat dua hari raya. Sholat hari raya pertama yang Beliau lakukan adalah sholat Idul Fitri pada tahun kedua Hijriyah. Di samping itu, kaum Muslim telah bersepakat tentang disyari'atkannya dua shalat hari raya.
Hukum Sholat Idul Fitri
Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum shalat 'Id. Setidaknya ada tiga pendapat terkait hukum Sholat Idul Fitri.
1. Fardhu A'in (wajib bagi setiap muslim)
Ini adalah pendapat Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), Ahmad dan salah satu pendapat asy-Syafi'i serta satu riwayat dari Ahmad. Sebagian Mazhab Malikiyah juga berpendapat demikian.
2. Fardhu Kifayah
Yaitu jika telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin maka gugur kewajibannya bagi yang lain. Ini adalah pendapat Mazhab Hanbali dan sebagian pengikut asy-Syafi’i.
3. Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat ditekankan)
Waktu pelaksanaannya dimulai sejak matahari terbit sampai condong ke barat. Atau setelah terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak atau kira- kira setelah setengah jam setelah terbit sampai sesaat sebelum tergelincirnya matahari, yaitu sebelum masuk waktu zhuhur. Atau Sama dengan waktu shalat dhuha.
Baca Juga: Salat Id, Tanpa Azan dan Iqamah Juga Tanpa Salat Qabliyah dan Ba’diyah
Dari Anas bin Malik, berkata: "Orang-orang Jahiliyah mempunyai dua hari dalam setiap tahun untuk bermain-main. Setelah Rasulullah صلى الله عليه وسلم datang ke Madinah, beliau bersabda: "Kalian dulu mempunyai dua hari untuk bermain-main, sungguh Allah telah menggantinya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari (raya) Fitri dan hari (raya) Adha (kurban)."
Kemudian, Firman Allah dalam Surah Al-Kautsar Ayat 2: "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
Dari sisi sunnah ditetapkan secara mutawatir bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan sholat dua hari raya. Sholat hari raya pertama yang Beliau lakukan adalah sholat Idul Fitri pada tahun kedua Hijriyah. Di samping itu, kaum Muslim telah bersepakat tentang disyari'atkannya dua shalat hari raya.
Hukum Sholat Idul Fitri
Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang hukum shalat 'Id. Setidaknya ada tiga pendapat terkait hukum Sholat Idul Fitri.
1. Fardhu A'in (wajib bagi setiap muslim)
Ini adalah pendapat Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), Ahmad dan salah satu pendapat asy-Syafi'i serta satu riwayat dari Ahmad. Sebagian Mazhab Malikiyah juga berpendapat demikian.
2. Fardhu Kifayah
Yaitu jika telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin maka gugur kewajibannya bagi yang lain. Ini adalah pendapat Mazhab Hanbali dan sebagian pengikut asy-Syafi’i.
3. Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat ditekankan)
Lihat Juga :