Syaikh Al-Qardhawi: Hukum Islam yang Dicita-citakan Bukan dari Mazhab Tertentu

Rabu, 24 Mei 2023 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Al-Qardhawi:...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Reuters)
A A A
Hukum Islam yang dicita-citakan umat Islam bukanlah fikih salah satu mazhab pada masa tertentu. Hukum Islam yang diinginkan adalah kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang pokok yang telah ditetapkan oleh Al Qur'an dan Sunnah . Hukum ini telah hidup di bawah naungan fikih sejak masa sahabat, kemudian generasi setelahnya yang dicatat oleh kitab-kitab madzahib yang beraneka ragam dan kitab-kitab hadis serta fikih perbandingan mazhab.

Demikian dinyatakan Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).

Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Hukum Positif ke Negeri Muslim Mirip dengan Masuknya Bangsa Yahudi ke Tanah Palestina

Menurutnya, kekayaan khasanah yang besar ini dari berbagai ijtihad merupakan asas yang kuat yang tidak boleh direndahkan dan tidak boleh dilupakan bagi ijtihad modern mana pun. Tidak bisa diterima bahwa harus berijtthad lagi mulai dari nol, tanpa menyandarkan yang baru kepada yang lama. "Akan tetapi rincian-rincian fikih ini tidak menjadi keharusan bagi kita kecuali berdasarkan dalil-dalil syar'i yang kuat, baik secara nash atau kaidah," ujar Al-Qardhawi.

Di antara kaidah yang ditetapkan yang tidak ada khilaf --minimal dari segi teori--adalah, sesungguhnya fatwa itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, keadaan dan kebiasaan. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh sejumlah dari muhaqqiqin dari ulama madzahib yang diikuti, seperti Al Qarafi, Ibnul Qayyim, dan Ibnu 'Abidin.

Kaidah tersebut pada dasarnya adalah Al Qur'an, Sunnah, petunjuk sahabat dan amalan ulama salaf dan banyak diterapkan pada masa kita sekarang ini. Seperti masalah batas maksimal masa hamil yang diperselisihkan ulama dalam hal ini. Ada sebagian mereka yang mengatakan sampai empat tahun, bahkan lima tahun, bahkan ada yang tujuh tahun, demikian itu karena mereka tidak mengerti "hamil bohong" yang seakan-akan benar-benar hamil.

Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi

Menurut al-Qardhawi, karena itulah maka tidak boleh kita membatasi diri kita untuk beriltizam kepada satu mazhab dalam setiap permasalahan. Karena boleh jadi mazhab tersebut lemah alasannya dalam sebagian permasalahan atau tidak bisa mewujudkan tujuan syariat dan kemaslahatan manusia. Tidak dosa bagi kita untuk meninggalkan mazhab seperti itu untuk beralih pada mazhab-mazhab yang lain.

"Syari'at Islam itu sangat luas, seperti masalah wajibnya janji, jual beli murabahah (membagi laba) zakatnya sesuatu yang keluar dari bumi, zakatnya harta yang dimanfaatkan, sumpah dalam talak, talaknya orang mabuk dan marah, talak tiga kali dengan satu kata, batas maksimal orang hamil dan sebagainya," demikian Syaikh Yusuf al-Qardhawi.

Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Bukan Sekadar Hukum Belaka
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Symphony of Stones:...
Symphony of Stones: Tembok Vertikal Armenia yang Dibangun untuk Mengurung Ya'juj dan Ma'juj?
Kapal Penjelajah Kutub...
Kapal Penjelajah Kutub Shackleton Ditemukan setelah 60 Tahun Menghilang
Lempeng Tektonik Berubah...
Lempeng Tektonik Berubah Drastis, Riset Klaim India Mulai Terbagi Jadi Dua
Artikel Terkini
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Tasyabbuh dengan...
Jangan Tasyabbuh dengan Tahun Baru Masehi, Ini Adab Menyambut 1 Muharram Menurut Ulama
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved