Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab

Senin, 02 Mei 2022 - 00:30 WIB
Ini adalah pendapat Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan kebanyakan sahabat mereka. Hujjah mereka adalah:

1. Sabda Nabi kepada seorang Arab Badui ketika menyebutkan sholat lima waktu. Dia berkata, "Adakah kewajiban sholat yang lain atasku?" Beliau bersabda, "Tidak, kecuali shplat sunnah".

2. Sholat Id terdapat rukuk dan sujud! tidak disyariatkan adzan padanya, maka shalat tersebut tidak wajib sebagaimana shalat dhuha.

Tempat Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

Para ahli fiqih memiliki dua pendapat yang hampir sama. Mayoritas ulama selain asy-Syafi’i mengatakan tempatnya selain Makkah, yaitu di padang sahara di luar daerah, tetapi harus dekat dengan daerah secara tradisi, menurut Hambali. Bukan masjid, kecuali karena darurat dan adanya uzur. Dimakruhkan bila dilakukan di dalam masjid.

Adapun Mazhab Syafi’i berpendapat melakukan shalat hari raya itu lebih baik di dalam masjid. Karena tempatnya lebih mulia dan lebih bersih dari tempat lainnya. Kecuali, jika masjid di suatu daerah itu sempit maka disunnahkan untuk melakukan shalat di tempat shalat terbuka, seperti yang diriwayatkan bahwa Nabi keluar menuju tempat shalat terbuka, karena para sahabat mulai berdesakan dalam melakukan shalat hari raya. Jika masjid itu sempit tempatnya maka dapat menyusahkan orang banyak.

Mazhab Hanafi berpendapat, tidak perlu sampai membawa keluar podium ke tempat shalat pada hari raya, karena tidak mengapa bila membuat podium di luar sehingga tidak perlu membawanya keluar masjid. Sunnah yang berlaku dalam shalat id adalah dilakukan di tanah lapang (baik di padang pasir atau ruangan terbuka yang luas).

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap Arab dan Latin

Allahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!