Ternyata Amaliah Amar Ma'ruf Nahi Munkar Itu Wajib

Sabtu, 20 Februari 2021 - 09:25 WIB
Ternyata Amaliah Amar...
Amar makruf nahi mungkar itu fardu atas semua manusia, berdua dan berseorangan dengan syarat mampu dan aman. Foto ilustrasi/ist
Amar ma'ruf adalah upaya menegakkan agama dan kemaslahatan syariat Islam di tengah-tengah umat. Amaliah amar ma'ruf nahi munkar ini adalah salah satu yang dicanangkan Allah Ta'ala dan sabda Rasulullah Shallalahi 'Alaihi sa Sallam. Kedudukan amar ma'ruf sangat penting bagi setiap orang beriman. Baik laki-laki maupun muslimah.

Dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, seseorang harus lebih arif dan bijak karena terkadang dalam menghasilkan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang harus menghilangkannya sedikit demi sedikit, tidak memaksakan harus hilang seluruhnya dalam waktu seketika itu.

Baca juga: Gelar Mulia vs Gelar Buruk Bagi Perempuan

Dalam kitab al-Minhaj as-Sawi, al-Habib Zain bin Sumith menukil Sayyid Abdullah ibn Husain ibn Tohir, beliau berkata:

“Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus bersikap lembut dan belas kasih kepada manusia, ia harus bertindak pada mereka dengan bertahap. Ketika ia melihat mereka meninggalkan beberapa kewajiban, maka hendaknya ia memerintahkan pada mereka dengan perkara wajib yang paling penting kemudian perkara yang agak penting. Kemudian ketika mereka telah melaksanakan apa yang ia perintahkan, maka ia berpindah pada perkara wajib lainnya.

Hendaknya ia memerintahkan pada mereka dan menakut-nakuti mereka dengan lembut dan belas kasih. Begitu juga ketika mereka melakukan larangan-larangan agama yang banyak dan mereka tidak bisa meninggalkan semuanya, maka hendaknya ia berbicara kepada mereka di dalam sebagiannya saja hingga mereka menghentikannya kemudian baru berbicara sebagian yang lain, begitu seterusnya.”

Baca juga: Ingin Didoakan Malaikat? Inilah Tipe Orang yang Mendapatkannya

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ

Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dari Nabi Saw., beliau bersabda, “Demi Zat Yang jiwaku ada dalam genggaman tangan-Nya, sungguh kalian benar-benar melakukan amar makruf nahi mungkar atau hampir-hampir Allah menimpakan atas kalian sanksi dari-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan doa kalian tidak dikabulkan” (HR at-Tirmidzi dan al-Baihaqi)

Ustaz Yahya Abdurrahman menjelaskan, dalam hadis ini jelas ada dua pilihan. Pertama: Melakukan amar makruf nahi mungkar. Kedua: Jika tidak maka konsekuensinya adalah doa yang tidak dikabulkan. Itu menunjukkan bahwa amar makruf nahi mungkar adalah wajib. Kewajiban ini juga ditegaskan dalam banyak nash, baik Al-Qur’an maupun hadis.

Baca juga: PPKM Mikro Jilid II Berlaku Mulai 23 Februari 2021

Imam al-Baihaqi di dalam Syu’ab al-Imân setelah riwayat di atas menyatakan: Imam Ahmad rahimahulLâh mengatakan :

“Telah tetap berdasarkan al-Kitab dan as-Sunah kewajiban amar makruf nahi mungkar. Sungguh Allah SWT telah menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai pembeda antara orang-orang Mukmin dan orang-orang munafik."

Sebab, Allah berfirman: “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh kemungkaran dan melarang kemakrufan.” (QS at-Taubah: 67).

Allah Ta'ala pun berfirman: “Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf dan mencegah yang mungkar.” (QS at-Taubah: 71).“

Baca juga: Kabar Baik! Hari Libur, Kantor Pos Tetap Menyalurkan BLT

Dengan itu ditetapkan bahwa sifat paling khusus orang-orang mukmin dan yang paling kuat dalâlah-nya terhadap kebenaran akidah dan keselamatan sarîrah (pikiran, perasaan)-nya adalah amar makruf nahi mungkar.

Sehingga setiap orang dari ulama kaum Muslim yang menghimpun keutamaan ilmu dan kesalihan amal harus melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai kemampuannya.

Jika ia tidak mampu kecuali mengingkari dengan hati maka harus dia ingkari. Amar makruf itu semisal nahi mungkar. Jika dia mendengar orang ‘âlim yang mushlih tidak menyeru dan memerintahkannya, dia melakukannya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Hotline Kasus Mafia Tanah

Jika ia tidak mampu kecuali dengan kata-kata maka ia katakan. Jika ia tidak mampu kecuali berkeinginan dengan hatinya, maka ia inginkan dalam hatinya dan berharap kepada Allah ‘Azza wa Jalla mudah-mudahan Allah memaafkan dirinya dengan itu.”

Abdul Qadir Audah dalam At-Tasyrî’ al-Jinâ’î al-Islâmî Muqâran bi al-Qânûn al-Wadh’î menyatakan, al-ma’rûf adalah semua ucapan atau perbuatan yang harus dikatakan atau diperbuat sesuai nas-nas syariat Islam, doktrin-doktrinnya secara umum, dan ruhnya. Adapun al-mun’kar adalah semua bentuk kemaksiatan yang diharamkan oleh syariat baik terjadi dari seorang mukallaf atau bukan mukallaf.

Menurut sebagian fuqaha seperti Imam al-Ghazali dalam Ihyâ` ‘Ulûm ad-Dîn, al-mun’kar adalah semua yang dilarang terjadi dalam syariat. Pengertian ini lebih dikedepankan dari istilah maksiat karena kemungkaran menurut mereka lebih umum dari maksiat.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Tim Bentukan Pemerintah Mulai Bekerja Senin Depan

Al-Munkar berasal dari kata ankara, maknanya mâ ankarahu asy-syar’u (apa yang diingkari oleh syariat). Dengan demikian al-munkar adalah apa saja yang diharamkan oleh syariat dan dilarang terjadi. Meski bagi pelakunya itu bukan maksiat, tetap merupakan kemungkaran.

Apalagi tak jarang, meski bukan maksiat bagi pelakunya, kemungkaran itu bisa merugikan pihak lain. Misal, orang gila memukul orang, atau anak kecil melempar kaca atau jendela orang. Hal itu tetap sesuatu yang harus diingkari dan dilarang terjadinya oleh syariat. Karena itu tetap harus dicegah dan dihalangi.

Baca juga: Pengembang TikTok Bangun Algoritma Sensor Siaran Streaming Uighur

Al-Ma’rûf adalah apa yang diakui oleh syariah, yakni yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh syariat. Al-Ma’rûf itu cakupannya luas sekali, mencakup semua yang halal. Karena itu meski secara umum amar makruf adalah wajib, memerintahkan masing-masing al-ma’rûf itu tentu tidak semuanya wajib.

Al-Qadhi seperti dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faydh al-Qadîr mengatakan, amar makruf kadang wajib dan mandûb menurut apa yang diperintahkan. Adapun nahi mungkar semuanya wajib. Sebabnya, semua yang diingkari oleh syariat adalah haram.

Ibnu al-‘Arabi mengatakan, amar makruf nahi mungkar merupakan pokok dalam agama serta merupakan salah satu pilar kaum Muslim dan Khilafah Rabbul ‘alamin dan merupakan maksud terbesar dari faedah pengutusan para nabi. Amar makruf nahi mungkar itu fardu atas semua manusia, berdua dan berseorangan dengan syarat mampu dan aman.

Baca juga: 5 Bulan Honor Nakes COVID-19 Belum Dibayar, Ini Kata dr Elena Direktur RSUD Atambua

Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Dua kalimat yang ringan diucapkan tetapi berat timbangannya, dan disenangi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala Yang Maha Pengasih yaitu, Subhanallah wa Bihamdihi Subhaanallaahil Azhim (Maha Suci Allah dengan segala pujian-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).

(HR. Muslim No. 4860)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More