Inilah Jenis Kosmetika Muslimah Sesuai Syariat

Sabtu, 06 Maret 2021 - 08:12 WIB
3. Tidak digunakan untuk pamer, kesombongan diri, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.

“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)

4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya

Hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah terlarang”.

Firman Allah Ta'ala :

وَاَنۡفِقُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا تُلۡقُوۡا بِاَيۡدِيۡكُمۡ اِلَى التَّهۡلُكَةِ ۖ  ۛۚ وَاَحۡسِنُوۡا  ۛۚ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُحۡسِنِيۡنَ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.......“. (QS. Al Baqarah: 195).



5. Tidak dipakai berlebihan

Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: “Jauhkanlah dirimu dari berlebih-lebihan (tanaththu’) dan perpecahan”

Berkata Ibnu Jureij dari `Atho` bin Abi Rabaah : “Mereka dilarang dari sikap berlebih-lebihan dalam segala sesuatu”

6. Make up tidak menyerupai orang kafir.

Allah Ta'ala berfirman :“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang jahiliah yang terdahulu.” (QS. Al-Ahzab:33).



“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).

7. Memakai untuk merawat apa yang dianugerahkan oleh Allah.



Allah Ta'ala berfirman : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Kemudian hadis-hadis :
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Ibnu Umar dari Hafshah ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat di waktu malamnya.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 1690)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More