Inilah Cara Berdandan dan Memakai Kosmetika Sesuai Syariat

Senin, 29 Juni 2020 - 12:41 WIB
loading...
Inilah Cara Berdandan dan Memakai Kosmetika  Sesuai Syariat
Muslimah boleh berdandan atau menggunakan kosmetik asalkan tidak melanggar ketentuan syariat. Foto ilustrasi/pinterest
A A A
Kosmetika seperti sudah menjadi kebutuhan dasar kaum wanita. Fitrah wanita yang ingin selalu tampil cantik dan menarik, membuat kosmetika dan wanita dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Apalagi saat ini, ragam produk kecantikan sudah sangat banyak, dan menjadikan wanita sebagai konsumen utamanya.

Memakai kosmetika atau make up, biasanya dipakai seharian atau banyak produk yang mengiming-imingi kosmetika yang dipakai wanita ini bertahan lama dan tidak mudah luntur. Lantas bolehkah wanita muslimah memakai kosmetik atau bermake-up ini? Bagaimana Islam memandangnya dan apa hukumnya? Terutama karena muslimah harus tetap menjalankan ibadah terutama salat lima waktu.

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim).

Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim ini menjelaskan bahwa Allah itu menyukai keindahan dan kebersihan.

Allah Ta'ala berfirman :

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).

Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah menyukai keindahan dan kebersihan, sehingga tidak masalah bagi wanita yang menggunakan kosmetik dengan tujuan tersebut, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat . (Baca juga : Hindari Berhias Berlebihan dan Berdandan ala Punuk Unta )

Islam memandang, wanita boleh memakai make up atau kosmetika dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1.Niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami.

Seperti diriwayatkan ath-Thabrani , berkata : "Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”

Allah Ta'ala berfirman :

لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا

"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)

2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal

"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).

3. Tidak digunakan untuk pamer, sombong, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.

“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)

4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya

Firman Allah Ta'ala :
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4437 seconds (0.1#10.140)