Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam

Selasa, 19 Mei 2020 - 04:03 WIB
Potensi Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pernah menyebut potensi zakat fitrah yang dibayarkan oleh muslim di Indonesia mencapai 350 ribu ton beras. Dari angka itu, hanya sebagian kecil yang dikelola oleh badan tersebut.

Potensi zakat fitrah cukup besar mengingat Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Dengan potensi sebesar 350 ribu ton beras, jika tiap muslim membayar zakat 2,5 kilogram, maka terdapat 140 juta jiwa yang membayar zakat fitrah tiap tahun.

Pembayaran zakat fitrah juga berdampak pada bergairahnya produk pertanian di Indonesia. Meski banyak masyarakat yang membayar zakat dalam bentuk uang, Baznas membelanjakannya dalam bentuk beras.

Zakat terdiri zakat maal dan zakat fitrah. Di luar zakat fitrah, potensi zakat di Indonesia memang sangatlah besar. Hal ini tercermin dari Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) dan Outlook Zakat Indonesia 2019 yang dikeluarkan Baznas. (Baca juga: Mempercepat Membayar Zakat Fitrah, Bolehkah? ).

Berdasarkan perhitungan komponen IPPZ, potensi zakat Rp233,8 triliun (setara 1,72% dari PDB tahun 2017) yang dibagi dalam lima objek zakat, yaitu pertanian (Rp19,79 triliun), peternakan (Rp9,51 triliun), uang (Rp58,76 triliun), perusahaan (Rp6,71 triliun), dan penghasilan (Rp139,07 triliun).

Berdasarkan statistik penghimpunan zakat di Outlook, tercatat total penghimpunan nasional pada 2017 sebesar Rp 6,2 triliun. Jumlah itu naik menjadi Rp5 triliun pada tahun 2016.

Dari penghimpunan nasional tahun 2017, zakat yang terhimpun Rp4,2 triliun, terdiri atas zakat mal penghasilan individu Rp2,8 triliun (44,75 persen), zakat mal badan Rp307 miliar, dan zakat fitrah Ramadhan Rp1,1 triliun (17,70%).

Dalam Outlook dijelaskan, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp462 triliun (setara 3,4% PDB tahun 2017) bila diterapkan kebijakan zakat sebagai insentif pajak yang ideal (zakat sebagai pengurang pajak).

Namun, sayangnya penghimpunan zakat yang tergarap masih sangat kecil dibandingkan potensi penghimpunan zakat yang dirumuskan. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!