Suami Disandera Jin, Istri Menikah Lagi Atas Putusan Umar bin Khattab

Minggu, 07 Maret 2021 - 18:42 WIB
Lalu mereka memberi saya pilihan antara tetap tinggal di sana atau pulang ke keluarga saya. Saya pun memilih pulang ke keluarga saya di Madinah dan tadi pagi saya telah sampai di kota ini. Begitu ceritanya.”

Setelah mendengarkan kisahnya maka Umar memberikan pilihan kepadanya antara kembali kepada istrinya lagi dan antara mengambil maharnya.

Pria itu mengatakan, “Saya tidak butuh lagi kepada istri saya karena dia sekarang sudah hamil dari suaminya.”

Kisah ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 7/445, Abdurrazzaq dalam alMushannaf 7/86 dan Abdullah bin Ahmad dalam Masā’il-nya no. 346.

Atsar ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwā’ul Ghalīl 6/150. Lihat pula Fathul Mannan hlm. 312 oleh Syaikh Masyhur Hasan dan Mā Shahha min Atsar Shahābah 3/1078 oleh Zakaria al-Bakistani.

Baca juga: Kisah Menarik Penuh Ibrah: Alangkah Berharganya Wajah Wanita

Di antara fiqih (pemahaman) atsar ini adalah bahwa jika ada seorang istri ditinggal pergi oleh suaminya sehingga tidak ada berita tentangnya—apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia—maka dia menunggu selama empat tahun kemudian memulai masa ’iddah empat bulan sepuluh hari, lalu boleh setelah itu untuk menikah dengan pria lain.

Dan ada pendapat lain yang cukup kuat bahwa masa menunggu wanita yang ditinggal hilang suaminya diserahkan kepada keputusan pemimpin (baca: pengadilan agama) dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ 13/373–374.17

Baca juga: Kisah Dusta? Ali bin Abu Thalib Duel dengan Jin di Sebuah Sumur
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!