Kisah Menarik Penuh Ibrah: Alangkah Berharganya Wajah Wanita
loading...
A
A
A
Muhammad bin Musa al-Qadhi bercerita, “Pada tahun 286 H, saya pernah menghadiri sidang Musa bin Ishaq al-Qadhi dalam kasus yang diajukan oleh orangtua wanita yang menggugat menantunya karena masih utang mahar senilai 500 dinar yang dia ingkari. Hakim kemudian mengatakan, ‘Datangkanlah para saksimu.’
Orangtua itu mengatakan, ‘Saya telah menghadirkan mereka dalam sidang ini.’
Sang hakim lalu meminta kepada sebagian saksi untuk melihat kepada istri, lalu dia pun berdiri dan hakim juga memerintahkan kepada si wanita untuk berdiri.
Mendengar hal itu, suaminya berkata, ‘Apa yang hendak kalian lakukan?’
Pengacaranya mengatakan, ‘Mereka akan melihat wajah istrimu untuk mengecek kebenarannya.’
Maka sang suami mengatakan, ‘Saya bersaksi kepada hakim bahwa saya mengakui punya utang mahar pada istri saya asalkan dia tidak membuka wajahnya kepada orang lain.’
Sang istri kemudian membalas, ‘Saya juga bersaksi kepada hakim bahwa saya telah merelakan mahar saya dan memberikannya kepada suami saya dan dia telah lepas beban dunia dan akhirat .’
Maka hakim berkomentar, ‘Sungguh, ini pantas dicatat dalam keindahan akhlak.’” (Tarikh Baghdad 13/53 oleh al-Khathib al-Baghdadi)
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi dalam bukunya berjudul Aneh dan Lucu 100 Kisah Menarik Penuh Ibrah mengatakan dalam kisah ini terdapat faedah tentang kecemburuan suami terhadap istrinya, bagaimana dia tidak rela jika wajah istrinya dipandang oleh orang lain sekalipun dalam persaksian.
Orangtua itu mengatakan, ‘Saya telah menghadirkan mereka dalam sidang ini.’
Sang hakim lalu meminta kepada sebagian saksi untuk melihat kepada istri, lalu dia pun berdiri dan hakim juga memerintahkan kepada si wanita untuk berdiri.
Mendengar hal itu, suaminya berkata, ‘Apa yang hendak kalian lakukan?’
Pengacaranya mengatakan, ‘Mereka akan melihat wajah istrimu untuk mengecek kebenarannya.’
Maka sang suami mengatakan, ‘Saya bersaksi kepada hakim bahwa saya mengakui punya utang mahar pada istri saya asalkan dia tidak membuka wajahnya kepada orang lain.’
Sang istri kemudian membalas, ‘Saya juga bersaksi kepada hakim bahwa saya telah merelakan mahar saya dan memberikannya kepada suami saya dan dia telah lepas beban dunia dan akhirat .’
Maka hakim berkomentar, ‘Sungguh, ini pantas dicatat dalam keindahan akhlak.’” (Tarikh Baghdad 13/53 oleh al-Khathib al-Baghdadi)
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi dalam bukunya berjudul Aneh dan Lucu 100 Kisah Menarik Penuh Ibrah mengatakan dalam kisah ini terdapat faedah tentang kecemburuan suami terhadap istrinya, bagaimana dia tidak rela jika wajah istrinya dipandang oleh orang lain sekalipun dalam persaksian.
(mhy)