Masih Sering Diperdebatkan, Ini Hukum Cadar dalam 4 Mazhab
Senin, 08 Maret 2021 - 18:21 WIB
4. Mazhab Hambali
Imam Ahmad bin Hambal dengan tegas mewajibkan cadar bagi muslimah. Beliau berkata, “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.” Hal ini pun diikuti dan disepakati seluruh ulama mazhab Hambali bahwasanya hukum cadar adalah wajib bagi muslimah yang sudah baligh di hadapan laki-laki non mahram. Inilah mazhab yang diikuti sebagian besar muslimah yang mengenakan cadar.
Itulah pendapat para ulama ahli fikih dari empat mazhab. Perbedaan pendapat dalam furuiyyah bukanlah sesuatu yang pantas untuk diperdebatkan, bukan pula sesuatu yang pantas untuk menyalahkan saudara seagama, seislam, seakidah.
Wallahu A’lam.
Imam Ahmad bin Hambal dengan tegas mewajibkan cadar bagi muslimah. Beliau berkata, “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.” Hal ini pun diikuti dan disepakati seluruh ulama mazhab Hambali bahwasanya hukum cadar adalah wajib bagi muslimah yang sudah baligh di hadapan laki-laki non mahram. Inilah mazhab yang diikuti sebagian besar muslimah yang mengenakan cadar.
Itulah pendapat para ulama ahli fikih dari empat mazhab. Perbedaan pendapat dalam furuiyyah bukanlah sesuatu yang pantas untuk diperdebatkan, bukan pula sesuatu yang pantas untuk menyalahkan saudara seagama, seislam, seakidah.
Baca Juga
Wallahu A’lam.
(wid)