Masih Sering Diperdebatkan, Ini Hukum Cadar dalam 4 Mazhab

Senin, 08 Maret 2021 - 18:21 WIB
loading...
Masih Sering Diperdebatkan,...
Soal cadar, ulama 4 mazhab menganjurkan muslimah untuk mengenakannya, hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya. Foto istimewa
A A A
Pembahasan hukum cadar tertera dengan jelas dalam kitab-kitab fikih empat mazhab. Keempat ulama mazhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal bahkan menganjurkan muslimah untuk mengenakan cadar. Hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya.

Baca juga: Hati-hati, 4 Macam Lelaki Ini Calon Penghuni Neraka

Pamakaian cadar di kalangan muslimah sudah semakin populer . Pemandangan perempuan bercadar, sepertinya bukan hal yang aneh lagi di Indonesia. Cadar sudah menjadi tren dan fashion kekinian untuk para muslimah, apalagi saat pandemi covid seperti sekarang ini.

Disarikan dari berbagai sumber, berikut pandangan para ulama empat mazhab tentang pemakaian cadar untuk muslimah ini.

1. Mazhab Hanafi

Cadar dalam mazhab Hanafi dihukumi sunah yang dianjurkan. Sunah tersebut menjadi wajib jika membuka wajah dapat menimbulkan fitnah. Ulama mazhab Hanafi, Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata, “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam.

Baca juga: Keutamaan Menutupi Aib Orang Lain, Allah Ganjar dengan 3 Hal Ini

Dalam suatu riwayat (hadis), juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki.”

2. Mazhab Maliki

Terdapat dua pendapat di kalangan ulama mazhab Maliki. Sebagian mewajibkan cadar bagi muslimah kecuali dalam kondisi darurat, dan sebagian lain hanya menganjurkan atau hukumnya sunah, namun menjadi wajib jika sang wanita memiliki paras yang cantik.

Baca juga: Inilah 7 Ayat Al-Qur'an Sebagai Doa Saat Cemas Melanda

Yang menghukumi wajib di antaranya ulama besar mazhab Maliki, Ibnul Arabi. Beliau menjelaskan, “Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan).”

Adapun yang menghukumi sunah, diterangkan oleh ulama besar Maliki pula, yakni Al Qurthubi. Beliau menerangkan, “Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.”

Baca juga: Miliarder Prancis Olivier Dassault Tewas dalam Kecelakaan Tragis Helikopter

3. Mazhab Syafi’i

Yang rajih dari pendapat mazhab syafi’i ialah mewajibkan muslimah mengenakan cadar di depan pria non mahram. Mazhab yang banyak dianut muslimin Indonesia ini justru membagi dan merinci batasan aurat wanita menjadi tiga. Hal ini sebagaimana penjelasan ulama besar mazhab Syafi’i, Asy Syarwani.

Baca juga: Menkeu Ingatkan 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Telat

Beliau berkata,

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam sholat yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi (laki-laki asing atau non mahram-pen), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat yang disepakati, rajih atau kuat dari Imam Syafi’i-pen), (3) aurat ketika bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha.”

Baca juga: Kisruh KLB Demokrat, Polri Akan Turun Tangan Jika Ganggu Kamtibmas

4. Mazhab Hambali

Imam Ahmad bin Hambal dengan tegas mewajibkan cadar bagi muslimah. Beliau berkata, “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.” Hal ini pun diikuti dan disepakati seluruh ulama mazhab Hambali bahwasanya hukum cadar adalah wajib bagi muslimah yang sudah baligh di hadapan laki-laki non mahram. Inilah mazhab yang diikuti sebagian besar muslimah yang mengenakan cadar.

Itulah pendapat para ulama ahli fikih dari empat mazhab. Perbedaan pendapat dalam furuiyyah bukanlah sesuatu yang pantas untuk diperdebatkan, bukan pula sesuatu yang pantas untuk menyalahkan saudara seagama, seislam, seakidah.

Baca juga: Bukan Kaleng-kaleng, Ridwan Kamil Kolaborasi Garap Proyek 22 Brand Lokal se-Jawa

Wallahu A’lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Bolehkah Salat Memakai...
Bolehkah Salat Memakai Cadar? Begini Pendapat 4 Mazhab
Hukum Bercadar Ketika...
Hukum Bercadar Ketika Salat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Profil Ustaz Hanan Attaki,...
Profil Ustaz Hanan Attaki, Pendakwah Populer di Kalangan Selebritis
Bolehkah Bercadar karena...
Bolehkah Bercadar karena Mengikuti Tren dan Apa Perbedaannya?
Istri Pengin Bercadar,...
Istri Pengin Bercadar, Haruskah Dapat Izin Suami?
Rekomendasi
Tanda-tanda Alam Ini...
Tanda-tanda Alam Ini yang Mendorong Ilmuwan Memvonis Afrika Akan Terbelah 2
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Fenomena Efek Stadion...
Fenomena Efek Stadion Badai Erin Kategori 5 Curi Perhatian Dunia
Artikel Terkini
Doa Memasuki Awal Bulan...
Doa Memasuki Awal Bulan Safar, Yuk Amalkan!
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Keutamaan Bulan Safar:...
Keutamaan Bulan Safar: Meski Tak Seagung Muharram, Tetap Penuh Hikmah
Mengapa Bulan Safar...
Mengapa Bulan Safar Dianggap Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Islam dan Asal Usul Mitosnya
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 1516 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Siap-siap Menyambut...
Siap-siap Menyambut Bulan Safar : Sejarah, Kedudukan, Mitos hingga Amalan Sunahnya
Infografis
Ini Hukum Sholat Idul...
Ini Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved