Masih Sering Diperdebatkan, Ini Hukum Cadar dalam 4 Mazhab
Senin, 08 Maret 2021 - 18:21 WIB
Soal cadar, ulama 4 mazhab menganjurkan muslimah untuk mengenakannya, hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya. Foto istimewa
Pembahasan hukum cadar tertera dengan jelas dalam kitab-kitab fikih empat mazhab. Keempat ulama mazhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal bahkan menganjurkan muslimah untuk mengenakan cadar. Hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya.
Baca juga: Hati-hati, 4 Macam Lelaki Ini Calon Penghuni Neraka
Pamakaian cadar di kalangan muslimah sudah semakin populer . Pemandangan perempuan bercadar, sepertinya bukan hal yang aneh lagi di Indonesia. Cadar sudah menjadi tren dan fashion kekinian untuk para muslimah, apalagi saat pandemi covid seperti sekarang ini.
Disarikan dari berbagai sumber, berikut pandangan para ulama empat mazhab tentang pemakaian cadar untuk muslimah ini.
1. Mazhab Hanafi
Cadar dalam mazhab Hanafi dihukumi sunah yang dianjurkan. Sunah tersebut menjadi wajib jika membuka wajah dapat menimbulkan fitnah. Ulama mazhab Hanafi, Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata, “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam.
Baca juga: Keutamaan Menutupi Aib Orang Lain, Allah Ganjar dengan 3 Hal Ini
Dalam suatu riwayat (hadis), juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki.”
2. Mazhab Maliki
Terdapat dua pendapat di kalangan ulama mazhab Maliki. Sebagian mewajibkan cadar bagi muslimah kecuali dalam kondisi darurat, dan sebagian lain hanya menganjurkan atau hukumnya sunah, namun menjadi wajib jika sang wanita memiliki paras yang cantik.
Baca juga: Hati-hati, 4 Macam Lelaki Ini Calon Penghuni Neraka
Pamakaian cadar di kalangan muslimah sudah semakin populer . Pemandangan perempuan bercadar, sepertinya bukan hal yang aneh lagi di Indonesia. Cadar sudah menjadi tren dan fashion kekinian untuk para muslimah, apalagi saat pandemi covid seperti sekarang ini.
Disarikan dari berbagai sumber, berikut pandangan para ulama empat mazhab tentang pemakaian cadar untuk muslimah ini.
1. Mazhab Hanafi
Cadar dalam mazhab Hanafi dihukumi sunah yang dianjurkan. Sunah tersebut menjadi wajib jika membuka wajah dapat menimbulkan fitnah. Ulama mazhab Hanafi, Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata, “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam.
Baca juga: Keutamaan Menutupi Aib Orang Lain, Allah Ganjar dengan 3 Hal Ini
Dalam suatu riwayat (hadis), juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki.”
2. Mazhab Maliki
Terdapat dua pendapat di kalangan ulama mazhab Maliki. Sebagian mewajibkan cadar bagi muslimah kecuali dalam kondisi darurat, dan sebagian lain hanya menganjurkan atau hukumnya sunah, namun menjadi wajib jika sang wanita memiliki paras yang cantik.
Lihat Juga :