Hukum Memelihara Anjing Menurut Pandangan Islam
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:31 WIB
Rasulullah bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ، أَوْ ضَارِيَةٍ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
"Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari." (HR. Al-Bukhari No. 5480, dari Ibnu Umar)
3. Malaikat Rahmat tidak masuk ke rumah tersebut.
Dalilnya:
لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ
"Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, dan lukisan patung (makhluk bernyawa)." (HR. Al-Bukhari No. 3225)
Apa Arti Qirath?
Abu Hurairah ditanya apa arti qirath? Beliau menjawab: "Semisal gunung Uhud." (Shahih Muslim no. 945)
Dalam kitab yang sama, Abu Hurairah ditanya arti 2 qirath, Beliau menjawab: "Mitslul Jabalain al 'Azhimatain - Semisal dua gunung yang besar." (Ibid)
Hanya saja penjelasan Abu Hurairah Radhiallahu' Anhu di atas, adalah istilah Qirath kaitannya tentang pahala orang yang ikut mengurus jenazah, menyalatkannya, dan ikut menguburkan. Maka pahalanya 2 qirath.
Lalu, bagaimana kaitannya dengan memelihara anjing? Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta'ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji rahimahumallah.
Tertulis dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama berselisih pendapat kenapa pahala amalnya berkurang. Ada yang mengatakan karena dengan anjing itu membuat tercegahnya malaikat masuk. Ada juga yang mengatakan sebagai hukuman bagi pemiliknya karena dia telah memelihara sesuatu yang dilarang untuk dipelihara, dan itu merupakan pembangkangan, atau karena kelalaian pemiliknya untuk memcuci liurnya jika anjing tersebut menjilat. (Al Minhaj, 5/426)
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ، أَوْ ضَارِيَةٍ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
"Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari." (HR. Al-Bukhari No. 5480, dari Ibnu Umar)
3. Malaikat Rahmat tidak masuk ke rumah tersebut.
Dalilnya:
لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ
"Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, dan lukisan patung (makhluk bernyawa)." (HR. Al-Bukhari No. 3225)
Apa Arti Qirath?
Abu Hurairah ditanya apa arti qirath? Beliau menjawab: "Semisal gunung Uhud." (Shahih Muslim no. 945)
Dalam kitab yang sama, Abu Hurairah ditanya arti 2 qirath, Beliau menjawab: "Mitslul Jabalain al 'Azhimatain - Semisal dua gunung yang besar." (Ibid)
Hanya saja penjelasan Abu Hurairah Radhiallahu' Anhu di atas, adalah istilah Qirath kaitannya tentang pahala orang yang ikut mengurus jenazah, menyalatkannya, dan ikut menguburkan. Maka pahalanya 2 qirath.
Lalu, bagaimana kaitannya dengan memelihara anjing? Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta'ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji rahimahumallah.
Tertulis dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama berselisih pendapat kenapa pahala amalnya berkurang. Ada yang mengatakan karena dengan anjing itu membuat tercegahnya malaikat masuk. Ada juga yang mengatakan sebagai hukuman bagi pemiliknya karena dia telah memelihara sesuatu yang dilarang untuk dipelihara, dan itu merupakan pembangkangan, atau karena kelalaian pemiliknya untuk memcuci liurnya jika anjing tersebut menjilat. (Al Minhaj, 5/426)
Lihat Juga :